PALEMBANG, liputan12.com– Suasana memanas dan penuh tekanan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang, Kamis (07/05/2026).
Massa dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa lanjutan yang kali ini bernada sangat keras dan tidak kompromi. Mereka menuntut eksekusi hukum cepat terhadap dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di KPU Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dikawal ketat aparat kepolisian, Ketua DP-JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, SH, dengan lantang menyuarakan kemarahan masyarakat.
"Kami tidak main-main! Berdasarkan bukti kuat dan data investigasi yang kami pegang, kami menuntut Kejati Sumsel bertindak secepat kilat! Jangan biarkan para perampok uang negara ini berkeliaran, segera tangkap dan penjarakan mereka!" teriak Fadrianto dengan penuh emosi.
Kerugian Negara Hampir Rp 6 Miliar, Pertanggungjawaban Fiktif!
Massa membeberkan fakta kejanggalan yang diduga kuat merupakan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 5.706.960.851 atau hampir Rp 6 Miliar.
1. BELANJA BARANG TANPA BUKTI
Realisasi belanja barang senilai Rp 908.763.347,00 diduga hanya di atas kertas, tidak didukung bukti dan pertanggungjawaban yang sah.
2. HIBAH PILKADA MENGAMBANG
Pengeluaran dana dari Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu (Hibah Pilkada) sebesar Rp 4.798.197.504,00 diduga keluar tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
"Uang rakyat habis dibobol, tapi buktinya tidak ada! Ini jelas korupsi mencolok!" seru massa.
TUNTUTAN BULAT: TANGKAP KETUA KPU OI, MASUKKAN KE BUI!
Massa menuntut dua hal mutlak yang tidak bisa ditawar:
1. TANGKAP DAN PENJARAKAN KORUPTOR!
Massa menuntut hukum berlaku berat dan adil, siapa pun yang terlibat harus masuk penjara.
2. PERIKSA DAN TAHAN KETUA KPU OGAN ILIR!
Massa secara spesifik menunjuk pimpinan KPU OI untuk segera diperiksa intensif dan ditahan sebagai tersangka utama.
"Jangan ada kata damai sebelum pelaku dihukum! Mereka telah mencuri hak rakyat, balasannya adalah penjara!" tegas massa.
Jawaban Kejati: Siap Ditindaklanjuti
Menanggapi gelombang tuntutan keras tersebut, pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh Kasi Penkum, Vanny Eka Yulia Sari, SH, MH, memberikan respons.
"Masalah ini akan segera kami tindaklanjuti secara serius. Namun, kami meminta agar JAKOR Sumsel melengkapi berkas bukti dan laporannya terlebih dahulu untuk segera diproses hukum," tegas Vanny.