![]() |
| Pihak terkait mulai bersihkan lokasi, namun pertanyaan soal biaya dan pencegahan ke depan masih belum jelas |
JEPARA, liputan12.com – Kondisi memprihatinkan terjadi di sekitar Balai Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dimana sebidang tanah lapang di samping balai desa tersebut menjadi tempat pembuangan sampah asal timbunan yang berasal dari sampah rumah tangga masyarakat. Lokasi yang berdekatan dengan gudang unit pengelolaan sampah milik BumDes Teluk Makmur tersebut sudah menjadi tempat pembuangan sampah selama bertahun-tahun, hingga akhirnya mendapat perhatian publik pada Kamis (07/05/2026).
Menurut keterangan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, persoalan sampah di lokasi tersebut sudah ada cukup lama dan telah diadu kepada pihak berwenang. "Saya sudah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Rini Patmini. Beliau menjawab agar menghubungi petinggi Desa Telukawur," ujar warga tersebut saat ditemui awak media di lokasi.
Saat awak media tiba di lokasi, terlihat alat berat sejenis backhoe dan loader sedang aktif memindahkan dan meratakan tumpukan sampah. Rian, operator alat berat yang menangani pekerjaan tersebut menjelaskan bahwa alat berat mulai bekerja sejak pukul 14.00 WIB atas perintah Rokhman, Petinggi Desa Telukawur. "Alat berat ini kami pinjam dari CV Indah Jaya Toys (pabrik boneka). Kami diminta untuk mengumpulkan dan meratakan sampah sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir," jelasnya.
Rokhman, Petinggi Desa Telukawur, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menjawab singkat terkait persoalan sampah tersebut. "Hari ini kita kumpulkan seluruh sampahnya, rencana besok siang kita buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan. Kita sudah koordinasi dengan DLH Jepara," katanya.
Namun, pertanyaan mengenai siapa yang akan menanggung biaya pengangkutan sampah dari Desa Telukawur ke TPA Bandengan masih belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Rini Patmini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Jepara, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi. "Tadi pagi tim kami sudah cek lokasi, kemudian melakukan diskusi dan koordinasi untuk tindak lanjut penanganan sampah di Desa Telukawur," ujarnya.
Menurut Rini, penanganan sampah di lokasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Desa (Pemdes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan pihak ketiga. "Perusahaan sekitar yang bersedia meminjami alat berat untuk membantu pembersihan. Kolaborasi dengan Pemda, kami dari DLH yang akan mengangkut sampah ke TPA," tambahnya. Namun, saat ditanya secara spesifik mengenai biaya pengangkutan, Rini Patmini tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut.
PERLU PERHATIAN: PENANGANAN JANGKA PANJANG DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN
Masalah sampah di Desa Telukawur tidak hanya sebatas membersihkan dan mengangkut ke TPA. Pertanyaan yang lebih krusial adalah bagaimana langkah ke depan agar kondisi serupa tidak terulang kembali, serta bagaimana upaya pemulihan kondisi tanah yang berpotensi tercemar, termasuk kemungkinan terjadinya pencemaran sumber air akibat sampah yang telah menumpuk lama.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir, serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur bahwa penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya, serta pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota juga wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah berupa TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), stasiun peralihan antara TPA dan/atau TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan/atau pemanfaatan kembali. Sumber sampah berkewajiban mengumpulkan sampahnya ke TPS atau TPST setempat, tidak boleh langsung dibuang ke TPA.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penting untuk dicatat bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, yang dikenal sebagai ketentuan Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang menjamin kebebasan masyarakat untuk mengawal kelestarian lingkungan tanpa takut dikenai tuntutan hukum yang tidak berdasar.
Penulis : GN. lip12
