OGAN ILIR, Kamis 07 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini menghadirkan perwakilan serikat buruh FSPBI-KASBI, instansi terkait ketenagakerjaan, serta pihak perusahaan. Forum ini menjadi wadah mediasi terbuka untuk mencari solusi atas berbagai aspirasi yang disampaikan, khususnya terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, status kontrak kerja, hingga isu kebebasan berserikat.
Dalam forum tersebut, perwakilan buruh menyoroti sejumlah persoalan mendesak. Di antaranya adalah nasib 24 pekerja yang terdampak PHK serta keabsahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dinilai belum memiliki pengesahan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan bahwa sebagian tenaga kerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, mereka juga menyatakan tetap membuka peluang bagi pekerja untuk dapat dipekerjakan kembali sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Komisi IV Minta Perusahaan Taat Regulasi
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Iqbal, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.