- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

ASN KENDAL AKAN KERJA DARI RUMAH! Pemkab Kendal Gelar Pembahasan Mekanisme WFH Berdasarkan SE Kemendagri

Kamis, 02 April 2026 | 4/02/2026 04:57:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T09:57:06Z
ASN Kendal akan terapkan Work from Home (WFH) 1 hari seminggu mulai 1 April 2026. Pemkab Kendal bahas mekanisme dan teknisnya, tidak semua ASN bisa WFH, terutama yang melayani publik.

KENDAL, Liputan12.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera melakukan pembahasan mendalam terkait mekanisme penerapan sistem Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang resmi berlaku mulai tanggal 1 April 2026.

Surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur skema penerapan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu bagi seluruh ASN di daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang bertujuan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan aparatur.

“Kami bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera merapatkan dan membahas ketentuan teknisnya secara detail. Masih menjadi bahan pembahasan apakah nantinya WFH akan diberlakukan secara seragam pada hari Jumat, atau disesuaikan dengan kondisi khusus di masing-masing wilayah dan OPD,” ujar Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pada hari Rabu (01/04/2026).

Bupati menuturkan bahwa hasil keputusan akhir terkait penerapan WFH di Kabupaten Kendal akan segera diumumkan setelah proses pembahasan dengan seluruh pihak terkait rampung. Hal ini sangat penting mengingat setiap wilayah dan unit kerja memiliki karakteristik berbeda serta kebutuhan pelayanan publik yang tidak sama.

“Surat edaran resmi dari pusat sudah kami terima pada malam hari sebelumnya, tetapi perlu dilakukan proses musyawarah dan koordinasi terlebih dahulu karena kondisi tiap wilayah dan OPD memang berbeda-beda. Kami ingin memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Meski demikian, Bupati Dyah Kartika Permanasari juga menegaskan bahwa tidak semua ASN akan menjalankan sistem WFH. Khusus bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti dinas kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, serta bidang-bidang penting lainnya, aparatur tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Kami harus tetap memprioritaskan pelayanan publik yang baik dan terjamin aksesnya bagi masyarakat. Oleh karena itu, untuk OPD yang memiliki fungsi layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja tetap dilakukan secara konvensional seperti sebelumnya agar tidak ada gangguan dalam pelayanan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Kendal berharap dengan adanya kebijakan ini, dapat diwujudkan budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


Penulis : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update