- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Sebuah Perusahaan Mulai Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 | 5/19/2026 07:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T12:06:13Z
Advokat Terima Aduan, Termasuk Dugaan Kecelakaan Kerja yang Menimbulkan Korban Meninggal

JAKARTA, Liputan12com – Dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di sebuah perusahaan mulai menjadi perhatian setelah advokat Mochamad Tommy Adrianto, S.H. mengaku menerima sejumlah aduan, laporan, dan konsultasi hukum dari beberapa pekerja maupun mantan pekerja perusahaan tersebut. Laporan yang masuk mencakup berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari jam kerja yang melebihi batas normal, waktu kerja tambahan yang tidak dihitung sebagai lembur, upah lembur yang tidak dibayarkan, hingga dugaan kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia.

"Yang paling memprihatinkan adalah ketika ada dugaan kecelakaan kerja sampai menimbulkan korban meninggal. Persoalan keselamatan kerja bukan hal kecil. Ini menyangkut nyawa manusia," ujar Tommy kepada media.

Meski demikian, Tommy menegaskan bahwa saat ini dirinya masih berada pada tahap menerima pengaduan dan konsultasi hukum, belum melakukan pendampingan hukum resmi karena para pekerja belum memberikan surat kuasa khusus untuk penanganan perkara. "Sampai saat ini belum ada surat kuasa khusus. Jadi kami belum masuk pada tahap pendampingan hukum secara aktif dalam penanganan perkara. Posisi kami masih menerima aduan, laporan, dan melakukan pendalaman awal," jelasnya.

Tommy juga menyatakan bahwa dirinya sengaja belum membuka identitas perusahaan tersebut – termasuk status kepemilikan, nama, maupun lokasinya – karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung. "Kami tidak ingin gegabah menyebut identitas perusahaan karena saat ini masih dalam pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Fokus kami sekarang adalah mencari fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mencari saksi dan korban lainnya," katanya.

Menurutnya, sebagian pekerja meminta identitas mereka dirahasiakan karena takut mendapat tekanan setelah melapor. "Mereka takut mendapat intimidasi, ancaman, tekanan dari atasan, bahkan takut kehilangan pekerjaan atau di-PHK. Ini yang sering membuat banyak pelanggaran ketenagakerjaan akhirnya dibiarkan terus terjadi," ujarnya.

Ia menilai budaya takut melapor membuat sebagian perusahaan merasa bisa bertindak semena-mena terhadap pekerja. "Kalau pekerja terus takut bicara, maka pelanggaran akan terus dianggap normal. Jam kerja berlebihan dianggap biasa, lembur tidak dibayar dianggap wajar, keselamatan kerja diabaikan dianggap hal lumrah. Padahal undang-undang dibuat untuk melindungi pekerja, bukan untuk dijadikan pajangan," tegasnya.

Tommy juga mengajak para pekerja agar mulai berani memahami hak-haknya sendiri dan aktif mencari bantuan hukum ketika merasa diperlakukan tidak adil. "Pekerja jangan takut berkonsultasi dan mencari bantuan hukum. Banyak orang baru bicara setelah menjadi korban berat. Jangan menunggu semuanya terlambat," katanya.

Walaupun belum menerima kuasa resmi, Tommy mengaku akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu, dirinya juga akan terus menyuarakan perjuangan hak-hak pekerja melalui media sosial dan ruang publik. "Kami akan terus menyuarakan perlindungan hak-hak pekerja. Keadilan tidak datang sendiri. Hak pekerja harus diperjuangkan," pungkasnya.


Penulis : Tomy

×
Berita Terbaru Update