- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dampingi tersangka, DPO serahkan diri ke kantor polisi.

Jumat, 22 Mei 2026 | 5/22/2026 04:33:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T09:33:11Z

Palembang, Liputan12.com - Aipda Budi Subandrio, Babinkamtibmas (POLRI)dan Sertu Sri Handono, Babinsa yang sehari hari sebagai pelaksana Kamtibmas dikelurahan Sukabangun. 

Pada Jum'at (22/05),di minta keluarga tersangka DPO kasus curas yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)Timur Sumatera Selatan. 

Pemuda 23 tahun,Aidil Artalopi asal Desa kota Baru Selatan,bambu kuning,Martapura kabupaten Oku Timur, yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (DPO)

Akhirnya beritikad baik menyerahkan diri kekantor polisi terdekat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Aipda Budi dan Sertu Handono bergegas menuju kerumah tersangka DPO (keluarganya) untuk memberikan pendampingan dan mengantarkan yang bersangkutan mapolsek Sukarami Polrestabes Palembang untuk selanjutnya menjalani proses hukum. 

Meskipun tersangka bukan Warga dimana keduanya bertugas dan TKP Nya pun bukan di wilayah kerja babinkamtibmas dan Babinsa Sukabangun, namun Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga Kamtibmas, kedua petugas ini dengan sigap dan cepat merespon hal tersebut dan segera menyerahkan tersangka DPO ke mapolsek. 

"Setelah sholat Jum'at, kami mendapat laporan Bahwa ada tersangka DPO berniat menyerah kan diri ke mapolsek, untuk minta didampingi, kami langsung merespon, merapat dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur tugas dan kewenang kami" Tutur Aipda Budi. 

Meskipun TKP dan pelaku bukan di wilayah kerja kami, kami siap untuk mendampingi yang bersangkutan yang berniat baik menyerahkan diri "tambah Sertu Sri Handono. 

Dan tersangka DPO akhirnya di serahkan ke mapolsek Sukarami Polrestabes Palembang Dengan pengawalan kedua babinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di kelurahan Sukabangun, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 


(Kontributor Palembang)

×
Berita Terbaru Update