PAYAKUMBUH, Liputan12.com – Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh pada hari Selasa (31/03/2026). Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah serta menyusun langkah perbaikan untuk tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Rida Ananda menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan rincian pelaksanaan anggaran serta capaian yang telah dicapai pada tahun lalu.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota penjelasan LKPJ Tahun 2025 pada hari ini," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada DPRD.
Rida menjelaskan bahwa secara substansial LKPJ Tahun 2025 memuat kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Dalam aspek keuangan, Pemko Payakumbuh mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 telah melampaui target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp762,79 miliar, realisasi pendapatan mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen.
"Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta pendapatan daerah lainnya yang sah," ujarnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar dari target Rp851,009 miliar atau sebesar 89,95 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasional seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial, serta belanja modal yang meliputi pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset.
Di sisi pembiayaan, Pemko Payakumbuh mencatat realisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).
Lebih lanjut, Rida memaparkan pelaksanaan program berdasarkan urusan pemerintahan. Untuk urusan wajib, Pemko Payakumbuh melaksanakan 24 bidang dengan alokasi anggaran Rp472,54 miliar dan realisasi Rp425,62 miliar atau 90,07 persen.
Urusan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, ketertiban dan ketentraman umum, sosial, hingga bidang strategis lainnya seperti lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UMKM, serta kebudayaan.
Sementara untuk urusan pilihan, yang meliputi sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian, Pemko Payakumbuh mengalokasikan anggaran Rp32,63 miliar dengan realisasi Rp28,75 miliar atau 88,1 persen.
Adapun fungsi penunjang pemerintahan, seperti perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, mencatat alokasi belanja sebesar Rp134,53 miliar dengan realisasi Rp116,43 miliar atau 86,54 persen.
Rida menambahkan bahwa seluruh capaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama DPRD guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan.
"Informasi selengkapnya kami sajikan dalam dokumen LKPJ Tahun 2025 untuk dibahas bersama sesuai tata tertib DPRD, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan kinerja di masa mendatang," pungkasnya.
Penulis : Aldo
