- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Disperintransnaker Kabupaten Tegal Pastikan Pembayaran THR Sesuai Aturan, 30 Ribu Lebih Pekerja Berhak Menerima

Jumat, 13 Maret 2026 | 3/13/2026 01:12:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T06:12:52Z

Slawi, Liputan12.com — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Supriyadi menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. "THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hak menerima THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan data Disperintransnaker Kabupaten Tegal, pada tahun 2026 terdapat sebanyak 30.232 pekerja yang berpotensi menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Terkait besaran THR, Supriyadi menerangkan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR senilai satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR disesuaikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah. Komponen upah yang digunakan dapat berupa upah tanpa tunjangan, upah bersih, atau upah pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan ketentuan waktu pembayaran THR yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh, tanpa cicilan. Jika perusahaan memberikan THR dengan nominal lebih besar dari ketentuan pemerintah, besarannya adalah yang lebih tinggi tersebut.

Supriyadi juga menambahkan bahwa pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR tahun berjalan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja. "Apabila pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Guna memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Disperintransnaker Kabupaten Tegal akan mengintensifkan pemantauan di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya serta membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Pekerja yang belum menerima THR atau merasa mendapat pembayaran tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di laman poskothr.kemnaker.go.id atau langsung mendatangi Kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dengan langkah ini, diharapkan hak pekerja terpenuhi dan proses pembayaran THR berlangsung adil dan transparan.


(Ag)

×
Berita Terbaru Update