![]() |
| "Wali Kota Resmikan Layanan BAPAS di MPP Payakumbuh" |
Payakumbuh, Liputan12.com — Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, resmi meresmikan keberadaan Konter Layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, Kamis (12/3/2026). Peresmian ini menjadi momen penting karena menyatakan bahwa ini adalah satu-satunya konter layanan BAPAS di MPP yang ada di wilayah Sumatera Barat, serta sebagai langkah strategis memperluas akses dan meningkatkan produktivitas pelayanan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasinya atas kehadiran layanan BAPAS di MPP Payakumbuh, yang dirasakan mampu membawa manfaat besar dalam hal percepatan dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. “MPP Kota Payakumbuh merupakan wujud nyata dari komitmen Pemko dalam menyediakan layanan publik yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Kehadiran konter BAPAS ini menjadi bukti bahwa pemerintah siap mendukung peran layanan pemasyarakatan yang berbasis inovasi dan kemudahan akses,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan layanan BAPAS di MPP ini akan memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan pembinaan dan pendampingan bagi klien pemasyarakatan, tanpa harus datang ke kantor Bukittinggi secara langsung. “Ini adalah langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis digital dan layanan terpadu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026. “Undang-undang ini memperkuat peran pembinaan bagi narapidana di luar lembaga pemasyarakatan, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan melalui Balai Pemasyarakatan (BAPAS),” jelasnya.
Kunrat juga menginformasikan bahwa saat ini, layanan BAPAS di Sumatera Barat baru tersedia di dua kota, yaitu di Padang dan Bukittinggi. Namun, pemerintah berencana akan menambah tiga kantor BAPAS baru di tahun ini, termasuk di Payakumbuh, untuk memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan.
“Terima kasih kepada Pemko Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS melalui MPP ini. Kehadiran fasilitas ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, seperti penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan dan pengawasan klien, serta layanan informasi,” tambah Kunrat.
Selain memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, keberadaan konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan serta kualitas pengawasan dan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan. Menurut Kunrat, layanan ini beroperasi sesuai hari kerja, dan akan ditutup saat weekend serta hari libur nasional.
Kegiatan peresmian ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, Asisten I, Nofriwandi, Asisten II, Yasrizal, Kepala DPMPTSP, Maizon Sayria, Kepala Balai Pemasyarakatan Bukittinggi, Nofri Abas, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Sumbar yang menegaskan komitmen bersama untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan yang transparan, humanis, dan akuntabel.
Dengan hadirnya layanan BAPAS di MPP Payakumbuh, diharapkan masyarakat semakin merasa terbantu dan termudahkan dalam mengurus layanan pembinaan dan pendampingan klien pemasyarakatan, sehingga upaya reforma birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terus terwujud dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas.
(Aldo)
