- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Drainase Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis dan K3, Warga Desa Cikalahang Minta Pemkab Bertindak!

Rabu, 17 Juni 2026 | 6/17/2026 06:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T11:51:33Z

Kabupaten CirebonLiputan12.com -- Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Narawulan Blok 5 Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuountang, Kabupaten Cirebon, kini menuai kritik tajam dari masyarakat dan organisasi pemantau. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak memenuhi Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) yang berlaku dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta memiliki dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaannya.

Pantauan yang dilakukan di lapangan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 13 Juni 2026 memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Beberapa pekerja yang tengah menggali tanah untuk memasang saluran beton jenis U-Ditch terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi, seperti helm proyek yang aman, sepatu safety anti-selip, maupun sarung tangan pelindung. Kondisi ini menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan pekerja itu sendiri.

Selain masalah K3 pada pekerja, tumpukan tanah hasil galian dibiarkan berserakan tanpa pengelolaan yang baik di tepi jalan raya. Tanah yang menumpuk tidak hanya menghambat lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta warga sekitar yang beraktivitas di lokasi proyek. Tak ada pagar pengaman atau rambu peringatan yang dipasang untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Tak kalah janggal, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nama konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis konstruksi. Padahal, pengawasan teknis merupakan unsur vital yang tidak bisa diabaikan untuk menjamin mutu konstruksi, keselamatan, serta sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek, drainase yang dibangun senilai Rp 199.891.000,- tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV ZEFA PUTRA MANDIRI. Proyek ini memiliki volume panjang 46 meter dengan lebar saluran 3,00 meter, dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan selama 60 hari kalender.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC Gabungan Pengamat Anggaran dan Pembangunan (GPAB) Kabupaten Cirebon, M. Maulana, menilai bahwa pelaksanaan proyek ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait yang seharusnya melakukan pengawasan secara berkala. Ia bahkan menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran teknis yang mengindikasikan rendahnya kontrol kualitas pada proses pelaksanaan di lapangan.

“Kami melihat ada beberapa indikasi pelanggaran yang cukup jelas dalam pelaksanaan proyek ini. Tidak adanya lantai kerja yang aman untuk pekerja, pekerja yang bekerja tanpa menggunakan APD sesuai standar, serta tanah galian yang dibiarkan berserakan sehingga menghambat pengguna jalan adalah beberapa poin yang menjadi perhatian kami. Selain itu, tidak adanya informasi konsultan pengawas pada papan proyek juga memperlihatkan lemahnya kontrol dan transparansi dari dinas terkait,” tegas M. Maulana saat dikonfirmasi pada hari Senin (15/6/2026).

M. Maulana menambahkan bahwa proyek publik yang menggunakan dana rakyat seharusnya menjadi contoh utama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaannya, bukan justru menyisakan berbagai tanda tanya terkait mutu dan keselamatan.

“Setiap proyek yang menggunakan dana APBD wajib menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, mutu konstruksi, dan tentunya keselamatan kerja bagi semua pihak yang terlibat. Bila ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran peraturan, kami sebagai organisasi pemantau tidak akan segan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam,” ujarnya dengan nada tegas.

Warga sekitar lokasi proyek juga menyampaikan kekhawatiran mereka dan berharap agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Cirebon segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek drainase tersebut. Mereka meminta agar proyek tidak hanya dikerjakan asal jadi, tetapi benar-benar memperhatikan mutu konstruksi dan keselamatan publik yang menjadi prioritas utama.

“Salah satu tujuan pembangunan drainase adalah untuk kesejahteraan masyarakat, tapi kalau dalam pelaksanaannya malah membahayakan dan tidak memperhatikan standar, itu tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunan ini. Kami berharap dinas terkait segera melakukan tindakan agar proyek dapat diselesaikan dengan baik dan aman,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kabupaten Cirebon maupun pihak kontraktor CV ZEFA PUTRA MANDIRI belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis dan pelanggaran keselamatan kerja yang terjadi di lokasi proyek drainase tersebut. Tim liputan kami terus berupaya untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada kedua pihak terkait.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update