![]() |
| Desa Tamberu Barat gelar konsultasi pengurus Poktan, bahas pertanggungjawaban alat pertanian dan syarat pupuk subsidi. |
SAMPANG, Liputan12.com – Kegiatan konsultasi bagi Kelompok Tani (Poktan) pengurus yang dimesioner di masing-masing dusun Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, sukses diselenggarakan pada hari Kamis (26/3/2026). Acara yang dihadiri oleh perwakilan pengurus Poktan dari seluruh dusun ini juga menghadirkan Kordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sokobanah. Sekretaris Desa Tamberu Barat, Sufyan Asy'ari, bertindak sebagai pemandu acara, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Pj. Kepala Desa Tamberu Barat, Ach. Rifandi, dan Kordinator BPP Kecamatan Sokobanah, Mukhayat Zuhri.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Ach. Rifandi secara khusus menyampaikan mengenai pertanggungjawaban penggunaan bantuan alat pertanian yang telah diberikan selama lima tahun terakhir, yaitu periode 2021 hingga 2025. Beliau meminta agar setiap Poktan melaporkan kondisi alat pertanian yang diterima – apakah dalam keadaan baik, mengalami kerusakan ringan, atau kerusakan berat.
"Kita perlu mengetahui kondisi sebenarnya dari setiap bantuan alat pertanian yang telah diberikan selama lima tahun ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar bermanfaat bagi produktivitas pertanian dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," ujar Ach. Rifandi. Selain itu, beliau juga mengapresiasi dedikasi para petani dan mengajak seluruh warga petani Desa Tamberu Barat untuk terus meningkatkan kualitas usaha tani mereka serta tetap berkomitmen terhadap tujuan pembangunan pertanian di desa.
Selanjutnya, Kordinator BPP Kecamatan Sokobanah, Mukhayat Zuhri, menjelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tahun ini. Menurutnya, setiap petani yang akan mengajukan bantuan pupuk bersubsidi wajib melampirkan berkas administrasi yang lengkap, antara lain Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) lahan atau sertifikat kepemilikan tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang akan diolah.
"Kepada seluruh petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi, pastikan semua berkas yang diperlukan sudah siap dan lengkap agar proses pengajuan dapat berjalan lancar," jelas Mukhayat. Ia juga menambahkan pentingnya kerja sama seluruh pihak untuk menyukseskan program swasembada pangan berkelanjutan, khususnya di Desa Tamberu Barat, sesuai dengan komitmen yang telah ditegaskan oleh Pj. Kepala Desa.
"Program swasembada pangan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat terutama para petani sebagai ujung tombak produksi pangan. Mari kita bersama-sama wujudkannya agar Desa Tamberu Barat dapat menjadi contoh dalam pencapaian swasembada pangan yang berkelanjutan," pungkasnya.
Kegiatan konsultasi ini berlangsung dengan antusias dan diisi dengan sesi tanya jawab yang aktif, di mana para pengurus Poktan mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan pengelolaan alat pertanian, pendaftaran pupuk bersubsidi, serta upaya meningkatkan produktivitas hasil pertanian di desa.
Penulis : Redaksi
