![]() |
| Gambar Hanya Ilustrasi |
Sampang, Liputan12.com – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan modus penawaran pembelian minyak goreng dan beras dengan harga murah di Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini memasuki tahap persidangan. Perkara ini dilaporkan oleh Faridah (37), warga Dusun Sangsang, terhadap Retno Puspowati (44), juga warga setempat, dengan nilai kerugian mencapai Rp180 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Pinatasari, SH, mengonfirmasi bahwa sidang perdana telah dilaksanakan pada Rabu (18/02) dan proses persidangan masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Pengaduan tertanggal 20 April 2025, kasus bermula pada Mei 2024 ketika korban ditawari oleh terlapor minyak goreng dan beras dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Penawaran dilakukan dalam skema pembelian jumlah besar, membuat Faridah tertarik dan menyetorkan uang sebagai pembayaran tahap awal.
Pada transaksi pertama, barang benar-benar dikirim, sehingga Faridah pun mempercayai terlapor dan kembali memberikan uang dalam jumlah lebih besar untuk transaksi berikutnya. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima. Meski korban telah berkali-kali menanyakan pengiriman, tak ada kejelasan dari pihak terlapor.
Upaya penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan juga menemui jalan buntu karena tidak ada itikad baik dari Retno Puspowati untuk mengembalikan uang atau mengirim barang sesuai janji. Akhirnya, kerugian korban mencapai Rp180 juta dan perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Sampang.
Dalam laporan, korban juga melampirkan bukti percakapan melalui WhatsApp sebagai alat bukti pendukung. Setelah penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, hingga akhirnya dimulai proses persidangan.
Kini, majelis hakim akan menguji keterangan saksi, terdakwa, serta alat bukti yang diajukan untuk mengungkap fakta dan menentukan ada tidaknya unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU.
Faridah berharap persidangan berjalan objektif dan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya. Ia menyampaikan, “Awalnya saya percaya, karena barang memang dikirim sesuai kesepakatan pertama. Namun setelah saya bayarkan sejumlah besar uang, barang tak pernah diterima. Uang tersebut saya peroleh dengan cara meminjam, dan kini saya diikuti orang-orang yang menagih. Saya sudah mencoba menyelesaikan dengan baik-baik, tapi tidak ada hasil. Karena itu, saya tempuh jalur hukum agar mendapat keadilan.”
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat setempat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi terutama dengan penawaran yang tidak biasa dan skema pembayaran dalam jumlah besar.***
(Angkat Berita)
