CIREBON, Liputan12.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (09/04/2026) di depan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cirebon Gunung Jati, yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Aksi ini dipicu oleh dugaan ketidakwajaran dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses lelang rumah jaminan milik nasabah bernama Evi Sukaesi.
Dalam orasi, massa aksi menuntut transparansi penuh dan salinan dokumen yang menjadi hak debitur, terkait prosedur lelang yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM CIB, rumah yang dijaminkan memiliki nilai sekitar Rp1,1 miliar, namun dilelang oleh BRI KC Cirebon Gunung Jati dengan harga hanya Rp600 juta.
Wakil Ketua Umum LSM CIB Bobby menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Evi Sukaesi sebagai debitur BRI. Dari hasil pendalaman awal dan dokumen terkait, LSM CIB menduga adanya penyimpangan dalam proses lelang tersebut. Berbagai upaya konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi telah dilakukan kepada pihak terkait untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan dokumen.
Selain itu, berdasarkan analisa dan kesesuaian dengan fakta hasil konfirmasi, pihaknya juga menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses permohonan lelang. Hal ini membuka potensi adanya keterlibatan oknum internal perbankan yang diduga berkolaborasi dengan pihak eksternal yang disebut sebagai "mafia lelang".
"Selisih nilai yang sangat signifikan ini tidak bisa dianggap biasa. Kami menduga adanya praktik tidak sehat, bahkan terindikasi terorganisir antara oknum pegawai bank dengan pihak tertentu dalam proses lelang," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur lelang yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga meminta manajemen BRI pusat segera melakukan audit internal serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum di cabang tersebut.
"Aksi ini juga menjadi peringatan keras bahwa praktik yang merugikan nasabah tidak boleh dibiarkan. CIB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi debitur. Kami tidak akan berhenti sampai ada penjelasan resmi dan langkah konkret. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada otoritas terkait," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Gunung Jati belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan LSM CIB.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap transparansi di sektor perbankan, khususnya dalam penanganan kredit bermasalah dan proses lelang agunan.
Masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dan memahami haknya sebagai nasabah, agar tidak menjadi korban praktik yang merugikan.
Penulis : Bung Arya
