LABUHANBATU, Liputan12.com – Dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraan bermotor Honda Vario merah bernopol BK 3056 YBY di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/04/2026).
Laporan diajukan langsung oleh Rio Jabril (19 tahun) dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/544/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pukul 15.13 WIB. Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Oskar Panjaitan S.H., dengan sangkaan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Rio mengendarai sepeda motor di jalan sempit dan berpapasan dengan mobil yang dikemudikan Dadang. Mobil tersebut diduga membentur sepeda motor Rio hingga mengalami kerusakan.
Akibat kejadian itu, Rio melaporkan insiden tersebut ke orang tuanya lalu meneruskannya ke pihak kepolisian. Sebelum membuat laporan resmi, kedua pihak sempat menjalani mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Perdamaian. Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan.
"Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, kami akhirnya menempuh jalur hukum," ujar Oskar Panjaitan S.H.
Oskar menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Labuhanbatu masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Pihak terlapor berinisial Dadang juga belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Liputan12.com akan berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.
(Tim)
