![]() |
| FASB minta PN Sampang tunda eksekusi putusan perkara No. 6/Pdt.G/2021 ⚖️. Soroti dugaan pemalsuan akta jual beli dan cacat hukum. "Keadilan substantif dan transparansi harus dijaga". |
SAMPANG, Liputan12.com – Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) melaksanakan aksi demonstratif di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (09/04/2026). Aksi ini bertujuan menyoroti beberapa putusan eksekusi yang dinilai tidak memihak dan melanggar prinsip keadilan substantif, serta menuntut proses hukum yang adil dan transparan.
FASB menegaskan bahwa mekanisme eksekusi putusan harus berdasarkan kaidah hukum yang jelas dan akuntabilitas tinggi. Meskipun detail kasus belum diungkapkan secara penuh, pihak forum menyatakan bahwa pihak terkait wajib menangani perkara tersebut dengan objektif dan penuh rasa keadilan.
Selain itu, FASB juga menuntut peninjauan ulang putusan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan. Menurut mereka, putusan yang dikeluarkan pada 21 Februari lalu memiliki cacat hukum struktural dan substansial, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bentuk keadilan yang sesuai dengan norma hukum nasional.
Forum ini secara tegas meminta penundaan pelaksanaan eksekusi terkait putusan nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg, yang diperkuat dengan putusan nomor 64/Pdt/2022/PT.SBY dan putusan nomor 3289K/Pdt/2022. Permintaan ini didasarkan pada alasan bahwa proses hukum belum selesai, mengingat masih ada perkara bantahan yang sedang diselesaikan serta perkara pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli yang masih berjalan.
FASB menyatakan bahwa aksi mereka bukan penentangan terhadap otoritas peradilan, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap putusan mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum yang menjadi landasan negara hukum.
Menanggapi hal ini, Ketua PN Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, menyampaikan sikap terbuka dan konstruktif. Beliau mengatakan bahwa pihak pengadilan siap menampung seluruh aspirasi dengan tanggung jawab dan akan melakukan koordinasi erat dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mencari solusi yang sesuai dengan kaidah hukum dan kepentingan keadilan yang lebih luas.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses peradilan. Tantangan utama adalah menjembatani aspirasi masyarakat dengan mekanisme hukum yang ada, sehingga resolusi perkara tidak hanya memenuhi syarat formal hukum namun juga memberikan rasa keadilan yang konkrit bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis : Saladin
