-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BGN Luruskan Kabar Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK: Hanya Jabatan Inti yang Memenuhi Syarat!

Rabu, 14 Januari 2026 | 1/14/2026 10:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T15:52:00Z

 

Nanik mengatakan ada penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Perpres 115/2025 yang membuat ketentuan soal pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK

 

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait kabar pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah menjadi perbincangan hangat.

 

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Nanik menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK ini tidak berlaku untuk semua pegawai maupun relawan SPPG. Hanya pegawai inti yang memiliki fungsi strategis yang berhak diangkat menjadi PPPK.

 

"Yang dimaksud dengan pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Selasa (13/1).

 

Nanik menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting untuk menghindari ekspektasi yang keliru di masyarakat, khususnya bagi para relawan yang selama ini telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

 

Ia juga menekankan bahwa para relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem program tersebut, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN. Hal ini sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai aparatur negara.

 

"Peran relawan sangatlah krusial dalam mendukung keberhasilan program ini. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Hal ini telah dirancang sejak awal agar program ini tetap inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, BGN berharap masyarakat dapat memahami dengan jelas mengenai ketentuan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.

×
Berita Terbaru Update