Utama “Menikah” Lagi Dengan Pasangan Tercinta


SLAWI , LIPUTAN 12 . COM – Sebanyak 45 pasangan mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Pemkab Tegal. Pelaksanaan sidang isbat pernikahan terpadu berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal pada Senin (29/12/2025).

Isbat Nikah Terpadu ini digagas oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

Sidang isbat ini sendiri diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dan baru pertama kali mengajukan penetapan status hukum yang sah atas pernikahannya tersebut di mata negara.

“Melalui isbat nikah terpadu ini, peserta tidak hanya mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung menerima buku nikah dari KUA serta dokumen administrasi kependudukan dari Dukcapil dalam satu layanan,” ujar Akhmad Jafar, Ketua LKKNU Kabupaten Tegal.

Ia menyampaikan bahwa proses seleksi peserta dilakukan secara ketat selama dua bulan. Dari 151 pasangan yang mendaftar, hanya 45 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

“Sebanyak 45 pasangan ini berasal dari delapan kecamatan, dengan peserta terbanyak dari Kecamatan Bumijawa sebanyak 20 pasangan dan Kecamatan Jatinegara 11 pasangan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa pernikahan dalam perspektif syariat Islam merupakan akad yang sangat mulia dan memiliki dimensi ibadah untuk menjaga agama, keturunan, jiwa, dan harta.

“Jika akad nikah dilakukan sesuai tuntunan syariat, maka pernikahan tersebut sah secara agama. Namun, apabila belum dicatat secara resmi, dalam tatanan negara pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum penuh,” ujar Ischak.

Menurutnya, dengan dinikahkannya pasangan siri ini hak-hak sipil keluarganya dapat terpenuhi, seperti hak waris, hak nafkah, serta hak anak untuk memperoleh akta kelahiran dan perlindungan hukum lainnya.

Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Supana menjelaskan bahwa dasar hukum isbat nikah ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Ia menegaskan bahwa sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi serta tidak ada larangan syar’i, maka permohonan isbat dapat dikabulkan.

“Manfaat isbat nikah sangat besar, terutama dalam perlindungan hukum. Pasangan memiliki kepastian status, hak waris, harta bersama, serta kemudahan pengurusan administrasi seperti akta kelahiran, KTP, paspor, hingga ibadah haji,” jelasnya.

Salah satu peserta pasangan sidang ibat nikah, Muhammad Akmal Fauzan Ali (21) dan Yuni Ogi Noviana (21), mengaku lega dan bahagia mereka bisa mengikuti isbat nikah terpadu ini.

“Alhamdulillah senang, sekarang statusnya jelas. Dapat buku nikah, KK, akta anak. Kalau ngurus sendiri ribet dan pusing, ini gratis dan sekaligus semua dokumen diperoleh,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pasangan Miftahhudin (43) dan istrinya, Wasilah (30) yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat.

“Manfaatnya besar sekali, sekarang resmi dapat buku nikah, akta, dan KTP baru. Ke depan, harapannya bisa terus membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” kata Miftahhudin.

Rangkaian acara Isbat Nikah Terpadu ditutup dengan penyerahan hasil isbat nikah berupa buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan, serta pemberian bibit tanaman mangga dan rambutan kepada perwakilan lima pasangan peserta sebagai simbol harapan tumbuhnya keluarga yang kuat, legal, dan berkelanjutan. (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers