
Liputan12,Com
30-12-2025
Riau-inhi
Tembilahan(Inhil)— PT GIN bersama Koperasi Rindang Benua diduga melakukan praktik kongkalikong dalam penguasaan dan pengalihan lahan milik masyarakat secara sepihak, yang kemudian dijadikan kebun plasma koperasi tanpa persetujuan pemilik lahan.
Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan faktaberita.online, yang memuat pengakuan salah satu warga, Ridwan, yang menyatakan bahwa kebun miliknya telah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua tanpa seizin pemilik.
“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan, musyawarah, ataupun kejelasan batas lahan,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025).
Tindakan tersebut menuai sorotan keras dari Ketua Jurnalis Hijau Independen (JHI), Indra Syahputra. Ia menilai perbuatan tersebut kuat dugaan sebagai penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum.
“Jika benar lahan masyarakat ditebang dan dialihkan tanpa persetujuan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana agraria. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Indra Syahputra.
Ia juga mendesak Bupati Indragiri Hilir, H.Herman, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak petani yang diduga dirampas.
“Kami meminta Bupati Inhil agar tidak tutup mata. Pemerintah daerah harus hadir, berpihak pada rakyat kecil, dan menindak tegas perusahaan maupun koperasi yang diduga merampas hak petani,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GIN maupun Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Sahroni//tim
0 Komentar