TEGAL, LIPUTAN 12 . COM – Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tegal yang dilaksanakan dari tanggal 17 s/d 30 November 2025 terus menunjukkan hasil signifikan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Hingga periode pelaksanaan terakhir, jajaran Satlantas Polres Tegal telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum dan edukasi kepada pengendara, baik melalui teguran maupun penindakan pelanggaran.
Berdasarkan data yang tercatat, sebanyak 1.306 surat konfirmasi pelanggaran telah dicetak dan dikirim kepada para pelanggar melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mekanisme ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara.
Selain itu, petugas di lapangan juga memberikan 1.050 teguran kepada pengendara dengan rincian:
• Tidak menggunakan helm: 679 pelanggar
• Pelanggaran muatan: 119 pelanggar
• Pelanggaran lainnya: 252 pelanggar
Teguran diberikan secara humanis dengan mengedepankan aspek edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Sementara itu, penindakan berupa tilang juga dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Total 553 tilang telah diberikan dengan rincian sebagai berikut:
• Tidak menggunakan helm: 275 kasus
• Membonceng tiga: 35 kasus
• Knalpot bising (brong): 65 kasus
• Pelanggaran lainnya: 155 kasus
• Pengendara di bawah umur: 23 kasus
Kasat Lantas Polres Tegal menyampaikan bahwa Operasi Zebra tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Pelanggaran seperti tidak memakai helm, knalpot bising, hingga pengendara di bawah umur termasuk pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin disiplin dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Polres Tegal mengimbau semua pengendara untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Tegal.(Ag)


0 Komentar