![]() |
| Dok Humas Polres HSU |
AMUNTAI, Liputan12.com - Menangkap ikan dengan cara disetrum masuk dalam tindakan illegal fishing. Lantaran itu pula, seorang pria dengan inisial A, warga Kecamatan Sungai Pandan ditangkap anggota Satpolairud Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
A yang saat ini berstatus tersangka diamankan saat menyetrum ikan di Sungai Kali Nagara Desa Banyu Tajun Pangkalan RT 03 Kec. Sungai Pandan, pada Rabu (3/12) dini hari. Puluhan ekor ikan air tawar diamankan di lokasi.
Kasat Polairud Polres HSU Iptu Marwan Susandi Ahmad membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku illegal fishing di perairan Kali Nagara Desa Banyu Tajun Pangkalan.
“Pelaku pria berinisial A kita amankan saat mencari ikan dengan mengunakan alat setrum yang jelas-jelas dilarang oleh negara,” ujar Iptu Marwan kepada media ini, Sabtu (6/12).
Lanjut Iptu Marwan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Melaporkan bahwa sering adanya aktivitas penyetruman ikan di wilayah tersebut.
“Dari laporan itu petugas melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melakukan penyetruman ikan,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni beberapa ekor ikan air tawar, satu set alat setrum ikan yang terdiri dari mesin inverter di dalam kotak kayu yang terhubung dengan kabel ke stik bambu dengan ujung serok ikan sepanjang sekira dua meter. Baterai atau accu dan jukung panjang enam meter.

0 Komentar