Karena yang bersangkutan dalam menjabat sebagai Kuwu Bungko di duga berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum seperti hal-hal sebagai berikut Ujar (NO) yang namanya ngga mau disebutkan dengan jelas.
Saudara Joni Iskandar (Kuwu Bungko) yang menjabat sejak awal tahun 2022 hingga sekarang, jarang melakukan kordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat terkait segala sesuatu dalam perencanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Hal ini bertentangan dengan amanat Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Saudara Joni Iskandar selaku Kuwu Bungko tidak transparan dalam menggunakan/mengelola Keuangan Desa Bungko yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD) dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan yang masuk ke rekening Kas Desa.
Joni Iskandar Juga jarang mensosialisasikan pengelolaan Anggaran Desa tersebut kepada masyarakat melalui Papan Informasi Kegiatan di Kantor Desa Bungko apalagi di tempat lainnya dilingkungan Desa Bungko sebagaimana diamanatkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kami Masyarakat menduga adanya penyelewengan Dana dan kegiatan fiktip, dalam penyelenggaraan keuanganan, pendapatan, dan belanja Desa, di antaranya sebagai berikut ujar (NO).
Pendapatan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.1.697.667.800 (Satu miliyar enam ratus Sembilan puluh tuju juta enam ratus enam puluh tuju ribu delapan ratus rupiah)
- Pendapatan anggaran tahun 2023 sebesar Rp.1.821.755.200 (Satu miliyar delapan ratus dua puluh satu juta tujuratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)
- Pendapatan anggaran tahun 2024 sebesar Rp.1.842.416.800 (Satu miliyar delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah.
1. Pengelolaan Tanah Titisarah Desa Bungko yang di lelangkan kepada masyarakat berupa Sawah dan Rawa.Yang di lelangkan pada tahun 2023 (masa tanam 2024) yang menghasilkan Rp.80.400.000 dan 2024 (masa tanam 2025) yang menghasilkan Rp.153.000.000,dan sampai dengan saat ini kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menerima berita acara bukti setoran hasil lelangan tersebut. Keuangan hasil pengelolaan Tanah Titi sara Desa Bungko sebagaimana dimaksud, tidak jelas dalam penggunaannya.
2. Tahun anggaran 2022 di RAB, di jelaskan ada pembelian printer poto copy menelan anggaran Rp. 7.000.000,- di duga fiktip.
3. Tahun anggaran 2022 di RAB, di jelaskan ada pembelian laptop menelan anggaran Rp. 7.500.000, di duga fiktip.
4. Tahun anggaran 2022 di RAB, di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran Rp. 3.000.000,- di duga fiktip atau di selewengkan.
5.Tahun anggaran 2022 di RAB,di jelaskan ada normalisasi kalipulutan kalimalang dengan menelan anggaran Rp. 36.270.000,- di RAB juga di jelaskan alat berat yang di gunakan untuk menormalisasi kali hasil dari sewa dan di anggarkan, sedangkan informasi dari masyarakat di duga alat berat yg di gunakan hasil meminjam dari Dinas terkait.
6. Tahun anggaran 2022 di RAB, di jelaskan ada normalisasi selokan (padat karya tuna desa) yang menelan anggaran Rp.10.000.000,- di duga fiktip.
7. Tahun anggaran 2022 di RAB, di jelaskan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan, yang menelan anggaran Rp. 60.000.000,- di duga ada penyelewengan anggaran.
8. Tahun anggaran 2022 di RAB, di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.15.000.000,- di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.1.800.000,-
9. Tahun anggaran 2023 di RAB, di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran Rp 7.000.000,- di duga fiktip atau di selewengkan.
10. Tahun anggaran 2023 di RAB, di jelaskan ada pembelian batik pendamping yang menelan anggaran sebesar Rp. 800.000,-
11. Tahun anggaran 2023 di RAB, di jelaskan Belanjan barang perlengkapan kantor Rp. 24.642.000,- Penyediaan sarana asset tetap perkantoran Rp. 47,392.000,- Belanja peralatan elektronik dan alat studio, yang menelan anggaran begitu besarnya di duga ada Sebagian yang fiktip.
12. Tahun anggaran 2023 di RAB, di jelaskan ada pembelian printer Foto Copy yang menelan anggaran sebesar Rp. 7.000.000,- di duga fiktip.
13. Tahun anggaran 2023 di RAB, di jelaskan ada belanja pemasangan instalasi internet yang menelan anggaran sebesar Rp. 14.820.000,-
14. Tahun anggaran 2023 di RAB, di jelaskan normalisasi selokan (padat karya tuna desa) yang menelan anggaran Rp. 36.000.000,- di duga fiktip.
15. Tahun anggaran 2023 di RAB, di jelaskan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengelolaan fasilitas sampah Desa/permukiman (Bank sampah dll) yang menelan anggaran sebesar Rp. 24.000.000,- di duga ada Sebagian yang fiktip.
16. Tahun anggaran 2023 di RAB, di jelaskan penyelenggaraan festival kesenian,adat/kebudayaan,dan keagamaan,yang menelan anggaran Rp.88.000.000 masih tetap meminta swadaya dari masyarakat, di duga ada penyelewengan anggaran.
17.Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,yang menelan anggaran sebesar Rp.30.000.000,di duga fiktip.
18. Tahun anggaran 2023 di RAB,di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.20.000.000,di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.3.125.000.
19. Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada pembelian sarung pendamping yang menelan anggaran sebesar Rp.1.400.000.
20. Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan honor ST pelaksana jabatan adat sebesar Rp.32.400.000 di duga fiktip.
21. Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada service rutin dan pergantian suku cadang kendaraan bermotor/mobil menelan anggaran 9.000.000,di duga fiktip atau di selewengkan.
22. Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan ada pembelian printer poto copy yang menelan anggaran sebesar Rp.7.000.000 di duga fiktip.
23. Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (Safari Ramadhan) yang menelan anggaran Rp.25.000.000,di duga ada salah satu penyaluran yang fiktip yaitu penyaluran baju koko total anggaranya Rp.3.125.000.
24. Tahun anggaran 2024 di RAB,di jelaskan pengurugan lapangan sepak bola yang menalan anggaran Rp.229.600.000,dengan biaya yang begitu besar material yang di gunakan dalam pengurugan di duga tidak sesuai dengan yang ada di RAB.
Selama menjabat Kuwu, kami BPD merasa tidak menanda tangani Sebagian APBDES atau dokumen lain yang kaitanya dengan BPD atau Lembaga lain, di duga tanda tangan kami BPD atau Lembaga lain di palsukan oleh oknum perangkat Desa Bungko atau yang lainya.
Demikian informasi dan laporan yang perlu kami sampaikan kepada kepala inspektorat kabupaten cirebon, mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dan terima kasih sebesar-besarnya atas tanggapan yang di berikan kepada kami pungkas (NO) dan di benarkan oleh (pak W)
Bung Arya
0 Komentar