![]() |
| Dok Humas Polres HSU |
AMUNTAI, Liputan12.com - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba terus gelorakan perang terhadap peredaran narkoba.
Terbaru, jajaran Sat Narkoba Polres HSU MR alias Molek (26) warga Jalan Gaya Baru RT 001 Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Molek diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan Molek berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Amuntai Tengah.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU yang dikomandoi Kasat Narkoba AKP Sutargo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu, 13 September 20025 sekira pukul 16.45 WITA di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, Molek tertangkap.
Dari tangannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 10 Gram, plastik piper klip, plastik Coffee Candy Kapal Api, gelang karet dan handphone.
“Tersangka ditangkap saat berkendara di jalan Negara Dipa Amuntai Tengah. Barang bukti tersebut kita temukan di dalam bungkus plastik kopi Kapal Api,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto kepada media ini, Selasa (16/9).
Saat ini kedua tersangka berada di Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NEL/Redaksi)

0 Komentar