![]() |
Dok Humas Polsek Satui |
TANAH BUMBU, Liputan12.com - Jajaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Satui, Tanah Bumbu kembali mengungkap peredaran gelap narkoba.
Kali ini tersangkanya adalah MR (22) warga Jalan Angkasa RT. 001/000 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Prov Kalimantan Selatan.
Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan, penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Sinar Bulan sering terjadi transaksi barang terlarang.
Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Satui kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 18. 15 WITA di Jalan Propinsi Km 170 RT. 10 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, MR kedapatan hendak melakukan transaksi barang terlarang.
“Dari tangan tersangka kita berhasil amankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket sabu dengan berat 2,33 gram,” kata AKP Hardaya kepada media ini, Selasa (16/9).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR saat ini berada di Mapolsek Satui.
Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Satui, serta mendukung upaya pemberantasan narkoba untuk Sekadau Bersinar demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolsek. (EDO/Redaksi)
0 Komentar