![]() |
Ketua DPC AKPERSI
Lampung Utara sampaikan statement terkait dugaan intimidasi wartawan di SPBU Riau |
Liputan12.com
Lampung Utara │
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara “Ashari,”
sampaikan statement terkait dugaan intimidasi wartawan di SPBU Pekanbaru, Riau.
Dirinya menyampaikan keprihatinannya, atas insiden kekerasan terhadap 6 orang wartawan di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru. (9/8/25)
“Kami, pengurus DPC AKPERSI Lampung Utara sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap rekan wartawan saat menjalankan tugasnya. Tentu saja ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus ditangani oleh pihak berwajib. Ini merupakan pelanggaran terhadap individu, sekaligus serangan terhadap kebebasan pers” ucap Ashari.
Dalam hal ini, Ketua
DPC Akpersi Lampung Utara juga berharap agar pihak APH setempat bergerak cepat dan transparan.
Ia menegaskan bahwa
tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak
boleh dibiarkan.
Apalagi terjadi di
tengah tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.
"Perlu dipahami lagi, bahwa wartawan juga memiliki fungsi mengawal kebenaran dan hak publik atas informasi. Jika wartawan diintimidasi dan dianiaya, maka demokrasi kita juga terancam,” imbuhnya.
Enam wartawan yang
dimaksud, yakni Edy Hasibuan media Nusantara Expres, Hotlan Tampu bolon,Zona
Merah Putih, Ilhamudim, Zona Merah Putih, Ahmad Mizan Nusantara Expres, Ilham
Mutasoib, Zona Merah Putih, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres.
Diduga, mereka diintimidasi
dan dipukuli oleh para pengepul BBM Subsidi, berserta Korlap SPBU dan sejumlah
orang lain yang diduga sebagai pendukung mereka.
Jumlah orang yang
terlibat dalam keroyokan tersebut diperkirakan lebih dari 40 orang. Menurut
laporan, insiden kekerasan terjadi ketika wartawan melakukan tugas liputan.
Tiba-tiba, mereka
diintimidasi dan dipukuli oleh oknum staf SPBU dan sejumlah orang lainnya.
Beberapa wartawan yang menjadi korban mengalami cedera dan harus mendapatkan
perawatan medis.
Sementara, Ketum
AKPERSI, Rino Triyono, mengeluarkan pernyataan terkait penanganan kasus
intimidasi yang terjadi di Riau ini.
“Jika Polda Riau tidak segera memproses perkara ini dengan serius dan profesional, maka AKPERSI akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri, Jakarta,” tegas Rino.
Setiap bentuk intimidasi terhadap pers adalah serangan
langsung terhadap sistem demokrasi. Oleh sebab itu, perlindungan kepada
wartawan harus diberikan penuh tanpa syarat.
Wartawan memiliki hak
untuk melakukan tugas dan dijamin oleh Undang-Undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
Kekerasan terhadap
wartawan tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib.
Wartawan memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan mengawasi
kekuasaan.
Ketum Akpersi juga
meminta pihak Kepolisian, untuk mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan
tersebut dan menindak tegas pelaku.
(DPC AKPERSI)
0 Komentar