![]() |
Pengedar narkoba inisial S dibekuk anggota Polsek Arjasa Sumenep |
SUMENEP, Liputan12.com - Seakan ingin menjawab keraguan masyarakat terhadap keseriusan Polsek Arjasa, Pulau Kangean dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya, Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.30 WIB, berhasil sikat pengedar sabu.
Jika dalam beberapa kali penyergapan, polisi hanya menangkap pemakai dengan barang bukti yang kecil, maka pada operasi penyergapan kali ini yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu RHK.
Polisi menangkap pengedar dengan barang bukti narkoba berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram serta bong atau alat hisap sabu dan pipet kaca.
Bandar narkoba tersebut diketahui berinisial S, warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, mengungkapkan jika keberhasilan penyergapan kali ini tak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang curiga adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Lalu informasi itu kita respon dengan menerjunkan beberapa personil untuk melakukan pengintaian," kata AKP Widi kepada media ini, Rabu (30/7).
"Kami memantau lokasi dan memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi yang diberikan. Ketika pelaku sedang menggelar pesta narkoba, langsung kita sergap," jelasnya.
Tersangka disergap polisi saat menggelar pesta sabu bersama seorang temannya. Namun sayang, teman tersangka berhasil melarikan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar dengan berat total 1,44 gram, alat hisap sabu dan sebuah telepon genggam.
“Alat komunikasi itu diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi jual beli narkoba,” ungkapnya.
AKP Widi menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan tes urine terhadap pelaku yang hasilnya pelaku positif menggunakan narkotika.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasi Humas menegaskan, Polsek Arjasa menegaskan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pulau Kangean.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Peredaran narkoba adalah ancaman serius, dan kami tidak akan berhenti memberantas jaringan pengedar di Sumenep,”katanya.
Menurutnya, pengungkapan kasus Narkoba tidak akan berjalan efektif tanpa peranan masyarakat sekitar. Terlebih lagi para pengedar asal lintas Kepulauan, memiliki banyak cara untuk mengelabui petugas. (ED/Redaksi).
1 Komentar
Coba bandar besarnya yg ada di kangean di tangkap