![]() |
Ilustrasi sabu-sabu |
KABUPATEN HSS, Liputan12.com - Seorang pria berusia 39 tahun dengan inisial AJ di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) rupanya sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian.
Hal ini disebabkan lantaran pria pengangguran itu menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
AJ berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan pada Selasa, 29 April 2025 lalu.
Kapolres Hulu Sungai Selatan Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, penangkapan AJ berawal dari laporan masyarakat perihal aktivitas terlarang AJ.
Ia diduga kuat menjual dan mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kandangan.
Hingga suatu hari, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Cahyo Sugiono dan KBO Ipda Hanafi, pihaknya langsung mendatangi ke sebuah rumah di Desa Baluti, Kandangan.
“Anggota mendapati AJ berada di rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket sabu dalam genggaman tangan pelaku,” kata Rusdi dalam keterangannya, Minggu (4/5).
Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku AJ, sehingga mendapati lagi lima paket sabu terletak di atas meja yang tersimpan di dalam kotak rokok.
“Petugas memastikan kepemilikan barang tersebut dan dibenarkan bahwa milinya. Dari tangan AJ sabu yang berhasil diamankan berat kotor 3,03 gram dan berat bersih 2,19 gram,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, AJ dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang no 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (NEL/EAY/Redaksi)
0 Komentar