Dirjen Kekayaan Intelektual Audiensi Bersama Bupati Lima Puluh Kota

 


 Liputan12.com, Lima Puluh Kota,-  Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, melakukan audiensi khusus bersama Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni, dalam rangka mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Gambir dan Anyaman Mansiang.


Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Selasa (29/4/2025) ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, antara lain Drs. Yasmon, M.L.S (Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi), Hermansyah Siregar, S.H., M.H (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sumbar, Lista Widyastuti, S.H., M.H.


Dalam sambutannya, Bupati H. Safni menyambut hangat kehadiran Dirjen KI dan menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi harapan besar bagi masyarakat Lima Puluh Kota untuk meningkatkan nilai produk lokal. Ia menegaskan, kualitas Gambir terbaik berasal dari Lima Puluh Kota, namun petaninya masih belum berdaya dalam rantai pasar global.


"Kita punya kelompok petani Gambir, tapi sering kali mereka tak punya kekuatan tawar terhadap pedagang besar, bahkan dari luar negeri.  ujar Bupati bersamaan dengan Sekda Lima Puluh Kota, Herman Azmar.


Dirjen KI, Ir. Razilu, menanggapi dengan menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang bisa langsung dinilai. Menurutnya, melalui IG dan merek, produk lokal seperti Gambir, Songket Halaban, dan Anyaman Mansiang bisa mendapatkan tempat di pasar global, sekaligus memperkuat identitas daerah.


"Kita ingin produk Gambir ini tak hanya dikenal, tapi dilindungi. Jika dilabeli IG, dunia akan tahu bahwa Gambir terbaik berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kita punya kesepakatan bilateral dengan Uni Eropa, dan IG ini bisa membawa perubahan besar," ungkapnya.


Pihak Kemenkumham juga menyoroti pentingnya laboratorium uji kualitas sebagai bagian dari upaya membangun branding dan nilai tambah produk lokal. Dengan uji mutu, kualitas Gambir akan semakin terverifikasi dan lebih kompetitif di pasar internasional.


Selain itu, kementerian juga mengimbau agar pemerintah daerah aktif mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek mereka secara resmi. Banyak pelaku usaha lokal yang masih belum memiliki perlindungan hukum atas produk dan identitas bisnisnya.


"Kami mendorong agar pemerintah daerah turut memberi dukungan, terutama bagi UMKM yang berbasis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik," kata Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis.


Audiensi ini diakhiri dengan semangat kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Sumbar, dan Pemerintah Daerah untuk segera mendorong sertifikasi IG Gambir yang sejak 2016 telah diajukan, namun belum rampung.


"Semoga sertifikasi IG ini segera keluar dan mengubah kondisi perdagangan Gambir," tutupnya. (Cg)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers