PHI NYATAKAN GUGATAN TIDAK DITERIMA, PDAM MANADO TIDAK WAJIB BAYAR PESANGON EKS KARYAWAN

 




Manado- Liputan12,  Sempat beredar informasi di media sosial waktu lalu mengenai eks karyawan PT Air Manado yang haknya tidak dibayarkan PDAM Manado, yakni Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu yang telah menjadi karyawan PDAM Manado terhitung sejak tanggal 4 November 2022. Kemudian Albert Wales pensiun pada 15 Mei 2023 dan Desmon Rattu pensiun pada 22 Desember 2023.

Mereka menuntut hak pesangon atas masa kerja, dengan melayangkan gugatan terhadap PDAM Wanua Wenang Manado dalam Perkara nomor 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).



Menanggapi hal tersebut, pihak PDAM Wanua Wenang Manado mengikuti secara hormat dan mematuhi keputusan Pengadilan.

Dalam Amar putusan pengadilan tertanggal 28 Oktober 2024, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyatakan bahwa gugatan penggugat Tidak Dapat Diterima Sepenuhnya, sehingga PDAM Wanua Wenang Manado tidak berkewajiban untuk membayarkan pesangon yang dituntut terkait masa kerja mereka.



Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak PDAM Wanua Wenang Manado, Direktur Utama Meiky. Th. Taliwuna, SE.MM melalui Kepala Satuan Pengawas Internal  Aswin Kasim SH didampingi oleh Manajer HRD Gracia Tilaar SH. MH, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan PHI yang menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, maka PDAM Manado tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon sebagaimana yang diminta oleh para penggugat.

“Kami mematuhi keputusan pengadilan dan menegaskan bahwa perusahaan tidak berkewajiban untuk memenuhi tuntutan pesangon dari para mantan karyawan yang berasal dari eks PT. Air", ujar Aswin

 

Diketahui Direktur Utama (Dirut) PDAM Wanua Wenang Kota Manado Melky Taliwuna menegaskan bahwa PDAM tidak menata pesangon mantan karyawan PT Air Manado. Pesangon mantan karyawan PT Air Manado menjadi tanggung jawab direksi PT Air Manado.

 

"Kami sengaja mempublikasikan kepada masyarakat terkait isi putusan agar tidak ada lagi pernyataan atau berita yang tidak objektif di media online dan media sosial tentang PDAM Wanua Wenang Manado, terkait pesangon eks karyawan PT Air", tambah Aswin.


Penulis: Jean Eva




Posting Komentar

0 Komentar