Pertamina, Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri Mangkir Sidang Perdana Kasus Agen LPG Subsidi Nakal di PN Lahat vs YLKI**

Lahat, Liputan12.com - Sidang perdana gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kepada PT Pertamina dan empat tergugat lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Lahat Kamis (2/5) tanpa dihadiri kuasa hukum Pertamina, Menteri ESDM dan Bupati Lahat. 

Dari Tergugat I, PT. Kenari Permai selaku Agen LPG Tertentu atau bersubsidi dihadiri Hendri Sucipta tanpa kuasa hukum, namun kehadirannya tidak dapat diterima karena tidak membawa dokumen perusahaan dan surat kuasa khusus dari perusahaan, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat kepada awak media, Jum'at (3/5).

Turut Tergugat III, Gubernur Sumatera Selatan yang dihadiri dari bagian hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena hanya membawa surat tugas masih menjadi keberatan Penggugat yang tetap minta surat kuasa khusus dari Gubernur pada persidangan lanjutan tanggal 8 Mei 2024, tambah Sanderson.

PT. Pertamina (Persero) selaku Tergugat II tidak hadir tanpa keterangan, sama halnya dengan Menteri ESDM selaku Turut Tergugat I. Saat diminta konfirmasi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D mengungkapkan, "Untuk Tentang Gugatan akan kita layani dan akan kita buktikan di Pengadilan. Kami akan sampaikan semua bukti Pengawasan/Pembinaan dari Ditjen Migas. Kami mintakan Pertamina Patra Niaga untuk menjawab dengan Bukti di Pengadilan. Kalau ada yang mangkir kasih tahu saya. Saya akan cari orangnya", ujarnya namun telah mundur dari jabatannya per 1 Mei 2024.

Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor dipimpin Hakim Ketua, Melissa, S.H. M.H, dan Hakim Anggota 
Maurits Marganda Ricardo, S.H dan
Quinta Lestari, S.H serta Panitera Riska Gita Anggraini, S.H menyatakan surat panggilan sidang sudah dikirimkan sejak dua minggu lalu. 

''Karena sidang perdana bagi yang tidak hadir akan dipanggil kembali secara patut,'' jelas hakim ketua. 

Sanderson menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, Pertamina sebagai tergugat utama wajib hadir dalam sidang perdana tersebut, dan Menteri ESDM selaku regulator teknis serta Menteri Dalam Negeri selaku regulator. Hal itu semata-mata supaya persoalan sengketa tersebut segera terbahas dan selesai di meja hijau kecurangan-kecurangan yang dilakukan agen LPG Tertentu atau bersubsidi yang merugikan konsumen pengguna manfaat, tegasnya.

PJ. Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP,.M.Si selaku Turut Tergugat IV terkesan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan carut-marut Pendistribusian LPG Subsidi di kabupaten Lahat yang tidak tepat sasaran. 

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, saat diminta tanggapannya hanya membaca.

(Hasrul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama