Manfaatkan DD, PemDes Gemarang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Ngawi, Liputan12.com - Pemerintah Desa Gemarang melalui anggaran Dana Desa(DD) melakukan program fisik Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni(RTLH). Penerima bantuan sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Mbah Daud 71 tahun. Dengan alamat dusun Ponjen Rt003 Rw08 desa Gemarang kecamatan Kedunggalar pada Rabu(27/03-2024)

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) tahun Anggaran 2024 pemerintah desa Gemarang. Bantuan ini termasuk salah satu rumah tangga kurang mampu dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kondisi rumahnya sebagian besar dari kayu yang telah lapuk dan keropos dibeberapa bagian sehingga sudah tidak layak rawan patah dan ambruk sewaktu - waktu.

Dalam kesempatan lain Dra. Sunarni, M.pd selaku kepala desa saat ditemui awak media mengatakan, Bahwa skema bantuan yang diberikan untuk Rehabilitasi RTLH sebesar Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dalam bentuk matrial atau bahan bangunan dan bukan untuk upah tenaga kerja.

Harapannya, Dengan adanya program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini diharapkan masyarakat dengan kondisi kurang mampu dapat memiliki hunian yang layak dengan bantuan dari pemerintah melalui anggaran Dana Desa, Pungkasnya.

Disela - sela kegitan Aris Budianto kepala dusun Ponjen menyampaikan, Kegiatan ini dalam upaya menjalin silaturohmi membantu warga dalam perehapan rumah. Semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan terus menerus dan kesinambungan, Sehingga karya bakti ini dapat menumbuhkan semangat gotong royong bersama masyarakat, ucap kasun.

Sementara itu, Ketua Rt 003 Sastro Wiyono mewakili warga masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah desa Gemarang yang sudah merehabilitasi rumah warganya, Ucapnya

(Arifin)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama