Panitia Pilwu Desa Wotgalih belum bisa Menyerahkan Dokumen Alat Bukti di PN Sumber

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Sidang lanjutan dugaan Dokumen Palsu salah satu calon Pilwu yang disahkan panitia Pilwu Desa Wotgalih kembali digelar Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu, 24 April 2024.

Dalam sidang PN Sumber, Anton salah satu calon menggugat panitia Pilwu Desa Wotgalih di dampingi 3 pengacaranya, dimana Pihak penggugat menyerahkan surat bukti-bukti kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.

Sidang kembali diputuskan Hakim Ketua PN di tunda hingga 2 pekan ke depan, sidang akan diadakan kembali pada tanggal 8 Mei 2024, dikarenakan pihak tergugat Panitia Pilwu Desa Wotgalih masih belum lengkap berkas sebagai alat bukti yang harus di penuhi.

Kuasa hukum Anton, Inar Sujadi SH penggugat Pilwu Kuwu Desa Wotgalih Kabupaten Cirebon memberikan keterangan usai sidang di tunda, memaparkan pada awak media, agenda sidang hari ini adalah menyerahkan alat bukti/menampilkan bukti-bukti ke pengadilan dari pihak penggugat.

Bila mana di perlukan penggugat juga adakan mendatangkan saksi-saksi baik dari penggugat maupun dari tergugat.

Lanjut pengacara penggugat, dalam sidang ini apabila dari penggugat dimenangkan tentunya Ini akan di kembalikan Pemerintah Daerah, agar dapat menyiapkan aturan-aturan regulasi bila terjadi seperti ini sengketa Pilwu, mungkin dari pihak daerah sudah menyiapkan langkah-langkah yang harus di ambil jika dalam gugatan ini terbukti adanya perbuatan melawan Hukum supaya kedepannya tidak terjadi lagi.

Selama ini Informasi yang saya dapat kuwu sekarang menjabat di Desa Wotgalih sudah di lantik tapi, karena masih ada administrasi yang belum lengkap seperti Sk juga belum di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Cirebon, dimana Desa Wotgalih sampai sekarang belum ada yang mendudukinya, di Desa dalam pelayanan hanya ada perangkat Desa. Pungkas inar Sujadi Sh

Besar harapan dalam sidang ini dapat menemukan keadilan yang seadil-adilnya, selanjutnya kita akan dengarkan sidang putusan dari hakim jika bukti-bukti sudah lengkap, Tuturnya.

Bung Arya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama