Kelinik Pratama Lisa Medika Kel. Talang Bakung memasang bendera sobek dan kusam

Jambi, Liputan12.com - Seperti diketahui, bendera merah putih adalah bendera negara ke
satuan Republik Indonesia yang juga disebut sang merah putih, Minggu, 21/04/2024/.

Setiap orang atau maupun setiap instansi yang berada diwilayah kesatuan NKRI di wajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdekaan republik Indonesia dari penjajahan.

Maka demi eksistensi bendera merah putih sebagai salah satu lambang identitas negara republik Indonesia yang harus di homati setiap warga negara dan disetiap wilayah kesatuan NKRI diperlukan UU yang mengatur tentang pengunaan serta pemasangan benderah merah putih agar setiap orang mempunyai Empati yang tinggi terhadap larangan dalam UU yang dimaksud.

Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009, tentang lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

1.merurusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain:

Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

2.memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklalan komersial.

3.mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4.mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan memasang lencana benda apapun pada bendera merah putih.

5.memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Setiap orang dengan sengaja melanggar UU no. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang di maksud, Di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Tapi sangat miris melihat perlakuan pemilik rumah sakit/kelinik pratama di kelurahan talang Bakung,kecamatan pal merah kota jambi terhadap penggunaan bendera merah putih di depan rumah sakit Maka,

Pemilik rumah sakit tersebut terkesan mempertontonkan penghinaan nya terhadap lambang negara (bendera merah putih) dengan memasang, mengibarkan bendera kusam dan robek-robek.sebagai rumah sakit (kelinik Pratama Liza Medika) berkembang dan maju, maka tidak mungkin kalau hanya mengangarkan belanja bendera merah putih 3 helai saja/tahunnya yang hanya ratusan ribu saja per 1 helai bendera.

Artinya di duga kuat unsur kesengajaan pembiaran atau ketidak pedulian pemilik serta pegawainya terhadap lambang negara"

Ketika Awak media mau menkompir Masi ibuk Liza sebagai pemilik kelinik, Enggang untuk di jumpai, lagi sakit gigi" katanya; salasatu pegawai rumah sakit (klinik Pratama) Liza Medika. Yang mengaku dirinya berinisial (Dw) dan Lias, sebagai sikuriti mengatakan. Nanti saya yang menyampaikan ujarnya,,

Seakan tidak peduli dengan kerusakan Atau sobeknya bendera yang di pasang di depan kelinik Pratama.

Perlakuan pemilik kelinik Pratama dengan memasang bendera rusak sudah sepatutnya diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Basri andi/Ari

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama