KANDAS DI ATAS DERMAGA, Kapal Tongkang ZULKARNAIN 99 RUSAK DERMAGA LABUAN UKI

Dermaga pelabuhan Labuan Uki
yang rusak

Sulut, Liputan12.com - Kecelakaan kapal kandasnya KT Zulkarnain 99 di atas dermaga Labuan UKI, terjadi pada tanggal 1 November 2021 tepatnya pukul 23.00 Wita. Berawal dari rangkaian tunda Kapal Tongkang RSA 99 GT 236 bermuatan kosong dengan awak kapal 10 orang sandar di lambung kiri buritan tongkang, dan Kapal Tongkang Zulkarnain 99 GT 3064 tidak bermuatan sandar di haluan dermaga konvensial A. 

KT RSA 99 sandar saat air laut pasang sementara KT Zulkarnain 99 mengapung tinggi terdorong arus sehingga haluan tongkang naik di atas dermaga melewati pinggir dermaga yang bangunannya rendah. Kemudian pada waktu air surut, haluan Kapal Tongkang Zulkarnain 99 kandas di atas dermaga. Oleh Nakhoda Kapal Tongkang RSA 99 melakukan olah gerak untuk menarik Kapal Tongkang Zulkarnain 99, dan akhirnya berhasil lepas.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka, namun terdapat kerugian harta benda berupa pinggir dermaga rusak dan bangunan dermaga menjadi miring.
Namun pihak pemilik kapal bertanggungjawab dengan memberikan biaya perbaikan, akibat kejadian yang menyebabkan kerusakan dermaga. Hasil kesepakatan pihak pemilik kapal Sofyan Lasimpara dengan kepala UPP Labuan Uki Lanto S.Sos berdasarkan Akta Pernyataan notaris Richie Youriko Kaunang nomor 04 tanggal 1 November 2021, adalah 500 juta rupiah. 250 juta atas nama Lanto, dan 250 juta berdasarkan informasi belum jelas atas nama siapa.

Kantor UPP Labuan Uki
kab. Bolaang Mongondow

Ketika wartawan liputan 12.com berada di lokasi dermaga Labuan Uki pada bulan Juli 2023, ternyata kondisi dermaga belum diperbaiki bahkan tidak ada penangan sama sekali. Sementara telah terjadi pergantian kepala UPP Labuan Uki pada bulan Juni 2022, dari Lanto S.Sos kepada Stedy Lantang SH.
Stedy kepala UPP yang baru, ketika dikonfirmasi lewat hp menjawab bahwa belum ada perbaikan karena dananya belum bisa dicairkan. "Masih menunggu hasil putusan Mahkamah Pelayaran". Padahal berdasarkan isi putusan Mahkamah Pelayaran tidak ada penjelasan mengenai tanggung jawab perbaikan. 
Berbeda dengan keterangan mantan kepala UPP Labuan Uki Lanto S.Sos, mengatakan melalui chatingan Wa, " dana ini merupakan jaminan pihak pemilik kapal. Kalau sudah ada yang mau kerja, silahkan saja cairkan dana jaminan tersebut". 
Tambahan informasi dari sumber yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan bahwa kepala UPP Stedy Lantang telah mengajukan usulan ke pusat untuk penanganan perbaikan dermaga Labuan Uki. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan untuk alokasi dana perbaikan.

Penulis Jean Eva

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama