MEDIA DILARANG LIPUT PENERIMAAN MURID BARU di SMAN.1 Cabang Bungin.

Bekasi/Liputan.12.Com
Sebelumnya rekan rekan media meminta izin kepada Satpam SMAN 1 Cabangbungin untuk bertugas meliput acara sosialisasi tersebut, saat acara belum di mulai ketika media hendak menunggu, tiba tiba salah satu rekan media di panggil oleh satpam entah apa yang di bicarakan, namun sekembalinya katanya media di perintahkan oleh pihak sekolah agar menunggu di pos satpam.

Seusai acara sosialisasi rekan rekan media mencoba meminta keterangan kepada. Humas SMAN 1 Cabangbungin ( SW) ada apa dan kenapa media di larang meliput. (SW) katakan acara tertutup karena hanya sosialisasi, sedangkan larangan kepada media untuk tidak meliput menurutnya mungkin itu wewenag satpam.

" Ya karena tadi itu rapatnya hanya sosialisasi saja, yang tidak memperbolehkan siapa, kewenangan satpam kali yah, kita kan tidak bisa memberikan pelayanan sepenuhnya, informasi kan bisa di dapatkan seperti ini, kalau tertutupkan hari ini abang sampai di tolak. " Pungkas (SW). Pada. Rabu. (31/05/2023).

Dalam hal ini pihak SMAN 1 Cabangbungin. Diduga sudah menabrak UU Pers No 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1). Setiap orang yang secara melanggar hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Seharusnya ketika awak media sudah meminta ijin masuk untuk meliput rapatnya sosialisasi di dalam ruang Rapat kok tiba tiba satpam melarang masuk nya 
 Lembaga swadaya masarakat (Lsm) peka mewakili DPP untuk sosial kontrol atas adanya Rapat tersebut ada apa semua ini Rekan Rekan di tahan tidak boleh masuk apakah di duga Rapat gelap 

Tutup pungkas(M ROAN/ASAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama