Penyebarluasan Perda, H. Syamsul Bachri Gelar Sosialisasi di Ciwaringin.


Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Syamsul Bachri menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (3/4/2023).

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Cirebon H. Musthopa, Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ciwaringin, Kuwu Gintung Tengah, Ranting se Kecamatan Ciwaringjn serta Tokoh Masyarakat setempat.

H. Syamsul Bachri menyampaikan, Penyebarluasan Perda Tahun 2023 tentang Pesantren bahwa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019. Selain itu, Perda tersebut telah ditetapkan, diundangkan dan diberlakukan sejak 10 Februari 2021.
Dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan,” ujar Syamsul yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar ini.

Dikatakan Syamsul, bahwa sejak Perda ini ditetapkan, hingga kini Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar masih terus mensosialisikannya.

“Program penyebarluasan peraturan ini kan bagus jadi harus dipertahankan apalagi yang menyangkut perda- perda yang berpihak kepada masyarakat harus disosialisasikan agar masyarakat di pelosok pun mengetahuinya ” tutup H. Syamsul Bachri.
Tarya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama