Bebasnya Penjualan Pupuk Bersubsidi Antar Tulang Bawang Barat Dan mesuji Ini Penjelasanya???

Liputan12.com
Mesuji - Liputan12.com
Sabtu 28 januari 2023 Subsidi Jenis Urea dan NPK beredar Luas diregister 45 Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, uniknya Pupuk tersebut disuplay dari luar Kabupaten setempat, Jum'at 27 Januari 2023

Dari pengakuan beberapa petani di Register 45 Mesuji, mereka mendapatkan pupuk bersubsidi dari kios milik Kayat (mbh Kayat) yang berdomisili di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba.

Selain itu, Kios pupuk asal Tubaba juga diketahui menjual pupuk bersubsidi kepada petani di Kabupaten Mesuji dengan harga lebih dari HET.

Sebut saja MD Petani setempat Menjelaskan, pupuk bersubsidi yang didapat akan digunakan untuk memupuk tanaman singkong, sedangkan harganya Rp.250.000 /zak (50) kg

“Kami beli untuk memupuk tanaman singkong,” jelasnya.

Md melanjutkan, untuk membeli pupuk dirinya cukup membawa uang, tanpa KTP, pihaknya pun tidak mengerti apakah masuk dalam RDKK(Rencana Definitif Kebutuhan kelompok) ataupun tidak" tutupnya 

Disisi lain, jika mengacu pada peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi sektor pertanian telah ditetapkan untuk 9 Komoditi diantaranya: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi , Tebu Rakyat, dan Kakao, sementara utuk HET berkisaran Rp 2.250/kg untuk jenis Urea, sedangkan untuk NPK hanya Rp 2.300/kg.dan tidak disebutkan Tanaman Singkong masuk dalam komoditi yang mendapatkan Pupuk Subsidi 

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak kios ataupun dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan, (Hr)Saat awak media mendatangi kawasan register yang ada di Kabupaten mesuji awak media masuk kawasan melalui jalan yang ada di depan moro moro mesuji, baru berjalan sekitar 500 meter di jumpai ada tumpukan karung pupuk 

lalu awak media mendatangi rumah dan meminta ijin kepada pemilik rumah untuk membuka terpal penutup, setelah di buka ternyata benar adanya bahwa tumpukan yang tertutup terpal tersebut adalah pupuk besubsidi,

1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian

2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .

3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.
Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.

5. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian .

6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021
Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.

7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021
Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET).

Tim media yang menemukan bebas nya penjualan pupuk bersubsidi akan melaporkan ke pihak yang lebih berwenang,

Liputan12.com
Melaporkan
(UM&TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama