Lampung Utara, Liputan12.com – Program kunjungan industri yang direncanakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menuai keluhan dari wali murid. Kegiatan yang disebut akan membawa siswa mengunjungi sejumlah kota, yakni Jakarta, Bandung, hingga Yogyakarta, dipersoalkan lantaran biaya yang dibebankan mencapai Rp2,4 juta per siswa.
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan kemampuan ekonomi keluarga siswa untuk memenuhi biaya kegiatan di luar daerah tersebut. Bagi orang tua yang memiliki keterbatasan finansial, nominal jutaan rupiah dinilai bukan jumlah yang mudah disiapkan dalam waktu singkat, terlebih apabila terdapat kebutuhan rumah tangga dan pendidikan lainnya yang harus dipenuhi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kegiatan pendidikan di luar sekolah semestinya dilaksanakan dengan mempertimbangkan manfaat pembelajaran, kemampuan ekonomi orang tua, serta kejelasan mekanisme pembiayaannya. Selain itu, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut bersifat wajib atau pilihan, termasuk bagaimana perlakuan terhadap siswa yang tidak mampu mengikuti karena kendala biaya.
Wali Murid Mengaku Keberatan
Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan adalah Candra Guna, S.H., yang juga disebut sebagai bagian dari LBH Rakyat Merdeka. Ia mengaku keberatan dengan rencana kegiatan tersebut karena kondisi ekonomi keluarganya tidak memungkinkan untuk memenuhi biaya sebesar Rp2,4 juta.
Menurut Candra, keberatan itu telah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun, berdasarkan keterangannya, ia menilai belum mendapatkan penyelesaian yang dapat menjawab persoalan biaya maupun kekhawatiran keluarga terkait keharusan siswa mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya sangat tidak setuju dengan adanya program sekolah yang harus keluar kota Lampung. Kami dari pihak orang tua sudah bilang tidak ada uang untuk biaya sebesar itu. Tapi kepala sekolah tetap memaksa dan bilang ini wajib ikut,” ujar Candra kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah. Penjelasan mengenai status kegiatan, dasar penetapan biaya, pihak penyelenggara, serta mekanisme bagi siswa yang tidak mampu membayar dibutuhkan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
Siswa Disebut Ikut Terdampak
Candra juga menyampaikan bahwa persoalan biaya tersebut tidak hanya dirasakan oleh orang tua, tetapi disebut turut berdampak terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Ia mengaku menerima informasi bahwa sejumlah siswa mendapat teguran keras karena belum melunasi biaya kegiatan atau menyampaikan keberatan untuk mengikuti program tersebut.
“Anak-anak di sekolah juga dimarahi,” tambahnya.
Apabila keterangan tersebut benar, persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tekanan terhadap peserta didik. Siswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi perlu memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya, termasuk kepastian bahwa kendala pembayaran tidak mengakibatkan perlakuan yang merugikan dalam proses pendidikan.
Meski demikian, dugaan adanya teguran terhadap siswa karena belum membayar masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait. Keterangan siswa, orang tua, dan sekolah diperlukan untuk memastikan konteks kejadian serta bentuk teguran yang dimaksud.
Disdikbud Lampung Perlu Memberikan Penjelasan
Polemik ini juga dikaitkan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 420/1642/V.01/DP.1/2025 yang, menurut informasi dalam laporan ini, memuat larangan sementara terkait kegiatan serupa.
Surat edaran tersebut perlu diperiksa kembali untuk memastikan ruang lingkup, masa berlaku, serta jenis kegiatan yang diatur. Hal itu penting agar penerapannya terhadap program kunjungan industri SMKN 1 Kotabumi tidak didasarkan pada penafsiran yang keliru.
Kunjungan industri pada dasarnya dapat menjadi sarana pembelajaran bagi siswa sekolah kejuruan untuk mengenal dunia kerja dan lingkungan usaha secara langsung. Namun, tujuan pendidikan tersebut perlu diimbangi dengan transparansi perencanaan, keterbukaan rincian anggaran, pertimbangan kemampuan ekonomi orang tua, dan kepastian mengenai sifat keikutsertaan siswa.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diharapkan memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku serta melakukan penelusuran apabila terdapat pengaduan resmi dari wali murid.
Pihak Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sri Indrayanti, maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi yang dimuat dalam laporan ini mengenai keberatan wali murid, besaran biaya kegiatan, dan dugaan teguran terhadap siswa yang belum membayar.
Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak sekolah dan dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai latar belakang program, rincian pembiayaan, dasar kewajiban mengikuti kegiatan, serta alternatif yang disediakan bagi siswa dengan keterbatasan ekonomi.
Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sisi keterangan dan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap serta berimbang.
Di tengah polemik ini, transparansi dan komunikasi terbuka antara sekolah, orang tua, dan dinas pendidikan menjadi hal penting. Tujuan kegiatan pembelajaran di luar sekolah perlu dijelaskan secara terang, sementara keberatan wali murid juga patut ditanggapi melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Liputan12.com)

