- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Berawal dari Ajakan Cari Tikus, Santri di Probolinggo Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Berulang

Minggu, 04 Oktober 2026 | 10/04/2026 10:14:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-04T03:14:22Z
Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.


Probolinggo, Liputan12.com — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Ummul Quro, Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, memasuki proses penanganan hukum. Perkara tersebut mencuat setelah seorang santri berinisial RF, yang masih di bawah umur, mengaku menjadi korban dugaan persetubuhan oleh pria berinisial AMM.


Berdasarkan keterangan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung berulang kali sejak September 2025 hingga Februari 2026. Selain dugaan persetubuhan, perkara ini juga disertai keterangan mengenai dugaan pernikahan siri serta permintaan agar keluarga korban tidak membawa persoalan tersebut ke jalur kepolisian.


Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo membenarkan adanya perkara tersebut. Saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026) siang, Agus menyampaikan bahwa penanganan perkara telah dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.


“Sudah ditangani PPA Polres,” kata Agus.


Berawal dari Ajakan Mencari Tikus


Berdasarkan keterangan pihak pelapor, dugaan kejadian pertama berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.


Saat itu, korban disebut cukup sering berada di rumah AMM untuk membantu pekerjaan rumah tangga. Korban disebut membantu memasak sekaligus merawat anak AMM hingga malam hari.


Ketika sedang memasak, korban mengaku dipanggil AMM dan diajak menuju bagian belakang rumah dengan alasan hendak mencari tikus.


Korban kemudian disebut mengikuti AMM menuju sebuah gedung santri yang tengah direnovasi di lingkungan pondok pesantren.


Menurut keterangan korban kepada pihak pelapor, setelah berada di dalam gedung tersebut, pintu kemudian dikunci dan lampu dimatikan. Di lokasi itulah korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan.


Usai kejadian tersebut, korban disebut diminta untuk merahasiakan apa yang telah terjadi.


Diduga Terjadi Berulang Kali


Dugaan peristiwa tersebut disebut tidak berhenti pada kejadian pertama.


Dalam keterangan pihak pelapor, korban mengaku dugaan persetubuhan kembali terjadi secara berulang, bahkan disebut berlangsung sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.


Korban juga mengaku pernah diberi pil setelah dugaan peristiwa tersebut. Menurut keterangan pihak pelapor, pil itu disebut diberikan dengan alasan untuk mencegah kehamilan.


Dugaan kejadian lainnya disebut berlangsung pada 26 September 2025. Saat itu korban berada di rumah AMM untuk membantu menggoreng kentang.


Korban mengaku kembali diajak menuju gedung di bagian belakang hingga kemudian terjadi dugaan persetubuhan.


Muncul Keterangan Dugaan Nikah Siri


Di tengah rangkaian dugaan peristiwa tersebut, pihak pelapor juga menyampaikan adanya keterangan mengenai dugaan pernikahan siri.


AMM disebut pernah mengajak korban menikah siri dengan alasan khawatir terhadap dosa. Prosesi ijab kabul tersebut, menurut keterangan korban, disebut berlangsung tanpa wali dan saksi.


Dalam keterangan pihak pelapor, mahar yang disebutkan sebesar Rp100 ribu. Uang tersebut diklaim tidak langsung diterima korban dan baru diberikan sekitar satu bulan kemudian.


Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi laporan dan pendalaman aparat penegak hukum.


Dugaan Kejadian Terakhir pada Februari 2026


Dugaan persetubuhan terakhir disebut terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026.


Saat itu korban masih berada di rumah AMM untuk membersihkan pakaian di kamar anaknya. Sementara sejumlah santri lainnya disebut telah beristirahat setelah mengikuti kegiatan ziarah.


Korban mengaku AMM kemudian datang dan mengunci pintu kamar tersebut. Di tempat itu, korban kembali mengaku mengalami dugaan persetubuhan.


Baru Terungkap Saat Lebaran


Rangkaian dugaan kejadian tersebut disebut tidak langsung diketahui keluarga.


Menurut keterangan pihak pelapor, perkara baru terungkap pada April 2026, bertepatan dengan momentum Lebaran Idulfitri. Keluarga disebut mulai menaruh curiga setelah melihat adanya perubahan kondisi fisik korban.


Setelah ditanya oleh keluarga, korban akhirnya mengungkap dugaan peristiwa yang selama ini disebut dialaminya.


Pengungkapan tersebut kemudian menjadi awal bagi keluarga untuk membawa perkara ke jalur hukum.


Sempat Diminta Diselesaikan Kekeluargaan


Dalam keterangan pihak pelapor, AMM disebut sempat meminta keluarga korban agar tidak melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.


Namun, perkara akhirnya tetap berlanjut ke proses hukum.


Kini dugaan kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Aparat masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian informasi yang disampaikan, termasuk keterangan korban, keluarga, saksi, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara.


Status dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan: Karena perkara menyangkut anak dan dugaan kekerasan seksual, identitas korban wajib dilindungi dan seluruh dugaan terhadap pihak terlapor tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.




Editor : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update