- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

VIRAL! Habib Hanif Desak Gibran Mundur dari Wapres, Singgung Prabowo: “Kasihan Pak Prabowo”

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10/11/2026 12:57:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-11T05:57:58Z
Sebuah potongan video ceramah pendakwah yang dikenal dengan nama Habib Hanif viral di media sosial TikTok dan Instagram. Dalam rekaman tersebut, ia menyoroti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyerukan agar mundur dari jabatannya serta meminta DPR RI mengambil sikap. Pernyataannya turut menyinggung Presiden Prabowo Subianto dengan ucapan, “Kasihan Pak Prabowo.” Video itu kembali memicu perbincangan publik mengenai persyaratan pendidikan pejabat negara dan mekanisme konstitusional pemberhentian wakil presiden.


Jakarta, Liputan12.com – Sebuah potongan video ceramah pendakwah yang dikenal dengan nama Habib Hanif menjadi perbincangan di media sosial TikTok dan Instagram. Dalam video tersebut, ia menyampaikan kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menyerukan agar DPR RI mengambil sikap terkait tuntutannya agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.


Video berdurasi sekitar 30 detik itu beredar dengan watermark NH CHANEL. Dalam rekaman tersebut, Habib Hanif terlihat menyampaikan orasi di hadapan jamaah, disertai tampilan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Dalam ceramahnya, Habib Hanif menyinggung persoalan ijazah pendidikan Gibran yang selama ini menjadi perbincangan publik. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto.


“Pak Prabowo, kasihan Pak Prabowo, kalau harus didampingin sama orang yang enggak terbukti punya ijazah SMA, Saudara. Mau jadi kasir saja mesti punya ijazah SMA, Saudara. Apalagi jadi Wakil Presiden,” demikian pernyataan yang terdengar dalam potongan video tersebut.


Ia kemudian menyampaikan seruan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut pernyataan dalam video itu, langkah tersebut dinilai perlu apabila Gibran memiliki etika dalam bernegara.


“Kalau Gibran punya etika bernegara, mundur saja, enggak usah jadi Wakil Presiden lagi,” lanjutnya.


Tak hanya itu, Habib Hanif juga meminta DPR RI mengambil tindakan apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.


“Kalau dia enggak mau mundur, DPR bisa menurunkan. Maka kita minta kepada DPR RI, kasihan Pak Prabowo,” ucapnya dalam rekaman yang beredar.


Isu Ijazah Kembali Menjadi Sorotan


Pernyataan tersebut kembali membawa isu mengenai dokumen pendidikan Gibran ke ruang perbincangan publik. Namun, klaim yang disampaikan penceramah dalam video tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah diverifikasi secara resmi.


Persoalan mengenai riwayat pendidikan dan dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Untuk memberikan gambaran yang utuh, pemberitaan mengenai isu tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi, keterangan lembaga berwenang, serta penjelasan pihak-pihak terkait.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka mengenai pernyataan Habib Hanif dalam video yang dimaksud. Keaslian rekaman, waktu penyampaian ceramah, serta konteks lengkap pernyataan tersebut juga perlu dipastikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.


Pemberhentian Wakil Presiden Memiliki Mekanisme Konstitusional


Di sisi lain, seruan agar seorang pejabat publik mengundurkan diri merupakan bagian dari dinamika penyampaian pendapat di ruang publik. Meski demikian, tuntutan politik dan mekanisme pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal yang berbeda.


Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus didasarkan pada alasan konstitusional tertentu dan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Proses tersebut melibatkan DPR RI, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.


Dengan demikian, pernyataan bahwa DPR dapat langsung memberhentikan wakil presiden perlu dipahami dalam kerangka prosedur konstitusional tersebut, bukan sebagai kewenangan pemberhentian secara sepihak.


Viralnya video Habib Hanif menunjukkan bahwa isu kepemimpinan nasional dan persyaratan pejabat publik masih menjadi bahan diskusi masyarakat. Namun, penilaian terhadap persoalan yang diangkat tetap perlu didasarkan pada informasi terverifikasi, dokumen resmi, serta ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan.




Editor: Saladin

×
Berita Terbaru Update