Sampang, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 197,63 gram di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Jember yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial M.N. (36) dan H.A. (31), yang diketahui berasal dari Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember. Keduanya diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi P 1670 MK, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Sampang terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika. Setelah memperoleh informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti, petugas melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi kedua pria tersebut di wilayah Torjun.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua kantong plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di bagian kompartemen airbag depan mobil, yang diduga dimanfaatkan untuk mengelabui petugas agar keberadaan barang terlarang itu tidak mudah diketahui.
Dua Kantong Sabu Dibungkus Berlapis
Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu tersebut dikemas dengan cara berlapis. Barang diduga narkotika itu terlebih dahulu dibungkus menggunakan empat lembar tisu, kemudian dilapisi plastik putih dan kembali dibungkus dengan plastik hitam.
Dari hasil penimbangan yang disampaikan polisi, dua kantong tersebut masing-masing memiliki berat 99,76 gram dan 97,87 gram. Dengan demikian, total berat kotor barang bukti mencapai 197,63 gram, termasuk pembungkusnya.
Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua pria tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 99,76 gram dan 97,87 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 197,63 gram beserta pembungkusnya,” ujar Iptu Yuda Julianto.
Mobil dan Telepon Genggam Turut Disita
Selain dua kantong berisi kristal putih yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam Redmi 14C berwarna hitam yang ditemukan dari saku celana M.N., serta satu unit mobil Toyota Avanza putih berikut kunci kontaknya.
Kendaraan tersebut diduga digunakan kedua pria itu ketika berada di wilayah Kecamatan Torjun. Sementara itu, telepon genggam yang turut diamankan dapat menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa penyidik untuk mendalami komunikasi maupun kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain, sesuai hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang disampaikan kepolisian, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu. Dugaan motifnya berkaitan dengan keuntungan dari aktivitas jual beli narkotika.
Meski demikian, peran masing-masing tersangka, asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Fakta-fakta tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Setelah diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang. Namun, proses hukum tidak berhenti pada penangkapan semata. Penyidik tetap perlu mengungkap secara menyeluruh asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Kepolisian menyebut kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan, ketentuan hukum yang berlaku, serta pembuktian dalam proses peradilan.
Hingga proses hukum berjalan, kedua pria tersebut masih berstatus sebagai tersangka dan tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saladin

