- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Sabu 0,47 Gram Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10/15/2026 10:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T15:04:02Z

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Perumahan Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (29) beserta barang bukti sabu dengan berat netto 0,47 gram dan satu unit telepon genggam Realme 5 Pro berwarna biru. Saat ini, terlapor dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami perkara, termasuk melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik.

Sumenep, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (29), warga Desa Gadu Timur, serta barang bukti sabu dengan berat netto 0,47 gram.


Penindakan itu berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 16.45 WIB, di sebuah kamar rumah milik seseorang berinisial AL yang berlokasi di Perumahan Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga status hukum terlapor dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.




Berawal dari Penindakan di Sebuah Rumah


Berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas Polresta Sumenep, pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep. Petugas kemudian mengamankan SB dan melaksanakan penggeledahan di lokasi.


Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di lantai kamar, tepatnya di depan terlapor.


Menurut laporan kepolisian, SB mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Namun, keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu diuji bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.


Selain satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,47 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Seluruh barang bukti bersama terlapor selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan Laporan Polisi


Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Oktober 2026.


Laporan tersebut menjadi dasar administrasi penanganan perkara oleh penyidik. Selanjutnya, kepolisian melakukan serangkaian langkah untuk memperjelas peristiwa yang terjadi, menguji barang bukti, serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.


Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Langkah yang dilakukan meliputi melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, mengirimkan barang bukti untuk pengujian di laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara.


Rangkaian proses tersebut diperlukan guna memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Terlapor Disangkakan Melanggar Ketentuan Pidana


Dalam keterangan yang disampaikan, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, pembuktian, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.


Dengan demikian, terlapor tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil serta mendapatkan perlindungan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.


Polisi Imbau Masyarakat Menjauhi Narkoba


Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap barang terlarang tersebut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan berperan aktif dalam upaya pencegahan.


Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi dengan tetap mengedepankan keselamatan, kehati-hatian, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


Peran masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Meski demikian, setiap laporan maupun informasi yang diterima harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melanjutkan pendalaman perkara untuk melengkapi berkas penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.




Humas Polresta Sumenep

Polisi Bersama Masyarakat

CAKANG (Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub)

×
Berita Terbaru Update