Lamongan, Liputan12.com — Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sisir, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek dan material yang digunakan. Sejumlah warga serta elemen kontrol sosial, sebagaimana disampaikan dalam materi yang diterima redaksi, meminta agar pekerjaan tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi dan spesifikasi teknis.
Persoalan yang mencuat bukan hanya mengenai keberadaan bangunan fisik, tetapi juga menyangkut informasi dasar yang semestinya dapat diketahui masyarakat. Di lokasi yang dilaporkan, papan informasi proyek disebut tidak ditemukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, hingga target penyelesaian.
Hingga informasi ini disusun, rincian mengenai sumber dana dan nilai anggaran proyek belum tersedia dalam materi yang diterima redaksi. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pembangunan TPT tersebut dibiayai melalui APBD, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, atau program lainnya.
Papan Informasi Proyek Jadi Sorotan
Ketiadaan papan informasi, apabila terkonfirmasi, dapat menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Padahal, informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran publik merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Seorang warga Desa Sisir yang identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui secara jelas asal anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Kami masyarakat sama sekali tidak tahu ini proyek dari mana. Kalau sejak awal sudah tertutup begini, bagaimana warga bisa ikut mengawasi penggunaan uang rakyat?” ujar warga tersebut sebagaimana dikutip dalam materi pemberitaan.
Keterangan itu masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen proyek. Keberadaan atau ketiadaan papan informasi juga perlu dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku sesuai sumber pendanaan dan mekanisme pengadaan yang digunakan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu rujukan penting dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Namun, penerapan ketentuan teknis mengenai papan proyek perlu dilihat berdasarkan aturan yang relevan dengan jenis kegiatan dan sumber anggarannya.
Material Pasir Dipertanyakan, Perlu Pengujian Teknis
Selain persoalan keterbukaan informasi, material yang digunakan dalam pembangunan TPT juga menjadi perhatian. Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, pasir di lokasi diduga berasal dari sedimen Sungai Bengawan Solo.
Dugaan asal material tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual atau foto. Demikian pula, kelayakan pasir untuk konstruksi tidak dapat disimpulkan semata-mata dari warna, bentuk, atau tampilan butirannya.
Secara teknis, mutu pasir untuk pekerjaan konstruksi perlu dinilai berdasarkan persyaratan material yang berlaku, termasuk karakteristik gradasi, kandungan bahan halus atau lumpur, serta parameter lain yang relevan dengan desain dan jenis campuran yang digunakan. Pengujian sampel oleh pihak yang kompeten diperlukan untuk mengetahui apakah material memenuhi spesifikasi pekerjaan.
TPT memiliki fungsi menahan tekanan tanah dan, bergantung pada lokasi serta desainnya, dapat berhubungan dengan kondisi air dan drainase di sekitarnya. Karena itu, penilaian keamanan dan kekuatan struktur harus mempertimbangkan desain, dimensi, mutu bahan, pelaksanaan, serta kondisi lapangan secara menyeluruh.
Apabila material atau pengerjaan tidak memenuhi spesifikasi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kinerja struktur. Namun, dugaan bahwa pasir yang digunakan tidak memenuhi standar maupun kesimpulan bahwa bangunan berisiko roboh belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil pengujian dan pemeriksaan teknis.
Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan dalam Materi yang Diterima
Materi pemberitaan menyebutkan bahwa awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sisir melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Pesan tersebut dilaporkan telah terbaca, tetapi belum memperoleh balasan, sementara panggilan telepon disebut tidak direspons.
Belum adanya tanggapan pada saat upaya konfirmasi tersebut dilakukan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam penyimpangan proyek. Klarifikasi dari pemerintah desa tetap diperlukan untuk menjelaskan sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dokumen perencanaan, spesifikasi material, dan mekanisme pengawasan pekerjaan.
Ketua Umum Harmoni Jiwa Mandiri (HJM), Sukadi, S.H., sebagaimana dikutip dalam materi yang diterima redaksi, mengkritik belum adanya tanggapan dari kepala desa.
“Bungkamnya seorang pejabat publik saat dikonfirmasi media justru menjadi indikator kuat bahwa ada hal yang tidak beres dalam pengerjaan proyek tersebut,” kata Sukadi.
Pernyataan itu merupakan penilaian Sukadi dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Untuk menjaga keberimbangan, redaksi perlu memberi kesempatan kepada Kepala Desa Sisir maupun pihak pelaksana proyek untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung.
Warga Minta Pemeriksaan Lapangan dan Audit
Menyikapi persoalan tersebut, warga bersama elemen kontrol sosial dalam materi pemberitaan mendesak instansi terkait di Kabupaten Lamongan melakukan pemeriksaan terhadap proyek TPT di Desa Sisir.
Mereka meminta dinas yang membidangi pekerjaan umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Lamongan memeriksa dokumen perencanaan dan pelaksanaan, mengukur kesesuaian volume pekerjaan, serta menguji material apabila diperlukan.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti informasi yang disertai bukti memadai apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Langkah hukum, termasuk penyelidikan, harus didasarkan pada fakta dan kewenangan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau perbedaan pendapat mengenai kualitas pekerjaan.
Selain itu, muncul permintaan agar pekerjaan dievaluasi sebelum dilanjutkan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi keselamatan atau mutu bangunan. Keputusan penghentian sementara maupun tindakan administratif lainnya perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Sorotan terhadap proyek TPT Desa Sisir menjadi pengingat bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran publik perlu dilaksanakan secara transparan, dapat diawasi, dan memenuhi persyaratan teknis.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban: dari mana sumber anggarannya, siapa pelaksana kegiatan, apakah spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai dokumen, serta apakah material yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis.
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu didukung dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa bukti tersebut, dugaan penyimpangan maupun ketidaklayakan material belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sisir, pelaksana kegiatan, serta instansi terkait untuk memberikan keterangan dan dokumen pendukung. Perkembangan selanjutnya perlu diberitakan berdasarkan hasil verifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak mendahului proses pemeriksaan.
Catatan redaksi: Dugaan mengenai ketidaktransparanan proyek, asal material pasir, dan potensi pelanggaran teknis dalam berita ini masih memerlukan verifikasi. Tidak ada kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu sebelum tersedia bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ther

