Sampang, Liputan12.com – Mekanisme pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Trebung, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah seorang warga penerima manfaat mengaku tidak pernah mencairkan sendiri bantuan PKH yang diterimanya melalui ATM maupun bank penyalur.
Temuan tersebut mencuat ketika tim KPK Nusantara DPC Sampang mendatangi salah satu penerima manfaat pada Sabtu (10/10/2026). Pengakuan warga itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pemahaman penerima terhadap prosedur pencairan bantuan sosial, penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta pelaksanaan pendampingan PKH di tingkat desa.
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait. Pasalnya, PKH merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga mekanisme penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan dan memastikan penerima memahami hak serta prosedur pencairan bantuan.
Bukan semata-mata soal siapa yang membantu proses pencairan, tetapi juga bagaimana memastikan penerima manfaat tetap memiliki kendali atas kartu bantuan, PIN, informasi nominal bantuan, serta penggunaan dana yang diterimanya.
Pengakuan Warga Memunculkan Pertanyaan
Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan pada 29 September 2026, proses pencairan bantuan selama ini disebut dilakukan melalui pendamping PKH setempat. Warga juga menyebut istilah “apel” ketika menjelaskan pola pencairan yang selama ini mereka jalani.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai praktik di lapangan. Belum dapat disimpulkan bahwa pola tersebut merupakan pelanggaran sebelum ada klarifikasi, pemeriksaan mekanisme yang diterapkan, dan verifikasi terhadap keterangan penerima manfaat.
Meski demikian, pengakuan warga itu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi apakah sosialisasi mengenai tata cara pencairan bantuan sudah berjalan optimal.
Apabila penerima manfaat belum memahami cara menggunakan KKS atau belum mengetahui prosedur pencairan melalui bank penyalur, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui edukasi dan pendampingan yang memadai.
Sebaliknya, apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah perbaikan berdasarkan hasil verifikasi.
Mekanisme Pencairan Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Dalam persoalan ini, perhatian juga tertuju pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai yang disebut sebagai salah satu rujukan mengenai tata cara penyaluran bantuan.
Ketentuan teknis terkait penggunaan rekening bantuan, aktivasi kartu, serta penggantian PIN perlu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan prosedur yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang diperlukan untuk menjelaskan mekanisme resmi pencairan PKH, peran pendamping dalam proses tersebut, serta kewajiban edukasi kepada keluarga penerima manfaat.
Sejumlah pertanyaan mendasar juga perlu dijawab. Apakah KPM telah menerima penjelasan mengenai cara mencairkan bantuan secara mandiri? Apakah kartu KKS berada dalam penguasaan penerima? Apakah penerima mengetahui PIN dan nominal bantuan yang masuk ke rekeningnya? Bagaimana mekanisme pengaduan apabila warga mengalami kesulitan saat melakukan transaksi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu didukung keterangan dan data yang dapat diverifikasi, bukan hanya penjelasan umum mengenai pelaksanaan program.
KPK Nusantara DPC Sampang Siapkan Langkah Klarifikasi
Menanggapi persoalan tersebut, tim KPK Nusantara DPC Sampang menyatakan akan meminta klarifikasi langsung kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
Langkah itu dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai pola pencairan yang diceritakan warga, sistem pengawasan terhadap pendamping PKH, serta upaya pemerintah memastikan setiap penerima manfaat memahami prosedur pencairan bantuan.
KPK Nusantara juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban administratif. Dinas Sosial diharapkan dapat menjelaskan bagaimana pengawasan dilaksanakan di tingkat desa dan langkah apa yang akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak tertentu. Pemeriksaan yang objektif dapat membantu membedakan persoalan kurangnya sosialisasi, kendala akses layanan perbankan, kebiasaan pencairan secara kolektif, maupun dugaan penyimpangan apabila memang ditemukan bukti yang mendukung.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang maupun pendamping PKH yang disebut dalam pengakuan warga masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan. Konfirmasi tersebut menjadi bagian penting dari prinsip keberimbangan dan verifikasi.
Penerima Manfaat Harus Memahami Haknya
Di sisi lain, warga penerima bantuan perlu mendapatkan pendampingan yang memadai agar mampu memahami proses pencairan, mengetahui jumlah bantuan yang diterima, serta menjaga keamanan kartu dan PIN masing-masing.
Pemerintah desa, pendamping PKH, Dinas Sosial, dan bank penyalur memiliki peran sesuai kewenangannya dalam memastikan informasi mengenai prosedur bantuan tersampaikan dengan baik.
Jika warga mengalami kesulitan menggunakan fasilitas perbankan, solusi yang diberikan seharusnya membantu meningkatkan pemahaman dan kemandirian penerima, dengan tetap mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.
Pengawasan juga perlu memastikan tidak ada pihak yang menggunakan kartu, mengetahui PIN, atau melakukan transaksi tanpa persetujuan pemilik rekening. Apabila muncul indikasi penyalahgunaan, laporan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinsos Sampang Diharapkan Segera Memberikan Penjelasan
Sorotan terhadap pencairan PKH di Dusun Trebung kini menunggu tindak lanjut. Rencana KPK Nusantara DPC Sampang meminta klarifikasi kepada Dinas Sosial menjadi langkah awal untuk memperoleh kepastian mengenai praktik yang dikeluhkan warga.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur pencairan bantuan sosial. Namun, setiap dugaan juga harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum fakta terungkap.
Dinas Sosial Kabupaten Sampang diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pencairan, peran pendamping, sistem pengawasan, serta langkah evaluasi yang dapat dilakukan apabila ditemukan persoalan.
Pada akhirnya, tujuan utama pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan program bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Keluhan penerima PKH di Desa Tlambah patut ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan verifikasi. Kepastian informasi, perlindungan hak penerima, serta perbaikan pelayanan menjadi hal yang harus diutamakan agar masyarakat tidak terus dibayangi ketidakjelasan dalam mengakses bantuan sosial.
Editor : Saladin


