Sumenep, Liputan12.com – Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28) di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Talango di sebuah rumah milik R yang berlokasi di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kapolsek Talango, Iptu Waluyo, menjelaskan bahwa ketika petugas melakukan penggerebekan, R diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,06 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ia juga menyebut H, yang diketahui merupakan tetangganya, sebagai pihak yang diduga memberikan atau menjual barang tersebut kepadanya.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Polisi selanjutnya mendatangi rumah H dan melakukan penangkapan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut.
Dalam penindakan terhadap H, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp30.000 yang menurut dugaan penyidik merupakan sisa uang transaksi penjualan sabu kepada R. Keterkaitan uang tersebut dengan dugaan transaksi narkotika masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
Setelah penangkapan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talango guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan Perkara Dilanjutkan ke Satresnarkoba
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penanganan selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses penyidikan diperlukan untuk mendalami peran masing-masing pihak, memastikan asal-usul barang bukti, serta mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian bersama, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran pelaporan resmi.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dapat berjalan lebih efektif.
Sumber: Humas Polresta Sumenep
CAKANG – Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.

