Sumenep, Liputan12.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Polresta Sumenep, mengamankan tiga anak yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian dua ekor ayam betina milik seorang warga di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam peristiwa tersebut, korban yang diketahui bernama Sudaryo (51), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bluto, diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban sedang beristirahat di rumahnya. Korban kemudian dibangunkan oleh seorang saksi perempuan yang memberitahukan bahwa dua ekor ayam miliknya diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Mendapatkan informasi tersebut, korban segera keluar rumah untuk memastikan keadaan. Di lokasi, korban mendapati seorang warga telah mengamankan seorang anak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, anak yang diamankan itu diduga tidak sendirian. Dua orang lainnya disebut sempat meninggalkan lokasi setelah kejadian berlangsung.
Tidak berselang lama, kedua anak tersebut kembali datang menggunakan sepeda motor. Warga yang berada di lokasi kemudian turut mengamankan keduanya sebelum menyerahkan ketiga anak tersebut kepada petugas Polsek Bluto yang tiba untuk menangani kejadian itu.
Petugas kepolisian selanjutnya membawa ketiganya ke kantor polisi guna menjalani penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan awal perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam betina berwarna hitam serta dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Langkah-langkah itu meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal terhadap saksi, serta pelaksanaan penyelidikan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap perkara tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, pemenuhan unsur tindak pidana, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Utama
Mengingat pihak-pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, proses penanganan perkara ini perlu dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak harus menjadi perhatian, termasuk perlindungan identitas, pemenuhan hak-hak anak, pendampingan sesuai ketentuan, serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme diversi apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Pendekatan tersebut penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengabaikan hak dan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap mengedepankan sikap bijak dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi anak yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri mereka.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus terjaga sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Perkembangan penanganan perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.
SUMENEP_CAKANG
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.
HUMAS POLRESTA SUMENEP




