Pekanbaru — Liputan12.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 6.500 liter Bio Solar bersubsidi serta menetapkan dua pria berinisial FG (24) dan SG (27) sebagai tersangka.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah. Dugaan praktik penimbunan dan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi serta merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Kasus tersebut diungkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Senin (19/10/2026). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kandis.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian melalui penyelidikan di lapangan. Petugas berupaya memastikan kebenaran laporan sekaligus menelusuri aktivitas yang berlangsung di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan tempat penyimpanan Bio Solar dalam sejumlah tangki penampung dan jeriken. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan serta perdagangan kembali BBM bersubsidi di luar mekanisme distribusi yang semestinya.
Penyidik selanjutnya mengamankan barang bukti dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mendalami asal-usul BBM, cara pembelian, serta tujuan penyalurannya.
Diduga Memiliki Peran Berbeda
Dalam perkara ini, FG (24) diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM. Sementara itu, SG (27) diduga berperan sebagai pemilik armada kendaraan yang digunakan untuk melangsir Bio Solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, keduanya diduga menjalankan aktivitas dengan pola pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu. BBM yang terkumpul kemudian dibawa dan disimpan di gudang sebelum diduga dijual kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Pola tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana BBM diperoleh, siapa saja pihak yang terlibat, serta ke mana BBM tersebut akan disalurkan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan keputusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Polisi Sita 12 Baby Tank dan Puluhan Jeriken
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Sebanyak 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dengan rincian lima unit berisi Bio Solar dan tujuh unit kosong.
- Sebanyak 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi Bio Solar dan lima jeriken kosong.
- Satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB yang diduga digunakan untuk melangsir BBM.
- Tujuh selang penyedot.
- Satu unit mesin pompa merek Robin.
- Satu unit timbangan.
- Satu buah ember.
Total Bio Solar bersubsidi yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 6.500 liter atau setara 6,5 meter kubik.
Keberadaan tangki penampung, jeriken, selang, dan mesin pompa tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti penyidik untuk memperjelas dugaan mekanisme pengumpulan serta pemindahan BBM. Adapun fungsi setiap peralatan dan keterkaitannya dengan perbuatan yang disangkakan tetap perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Distribusi BBM Subsidi Menjadi Sorotan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap bahan bakar dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Apabila BBM yang seharusnya diterima oleh konsumen yang berhak justru dialihkan untuk kepentingan perdagangan yang melanggar ketentuan, tujuan pemberian subsidi berisiko tidak tercapai secara optimal.
Karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi memerlukan peran aparat penegak hukum, pengelola SPBU, pihak terkait, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang patut dicurigai.
Namun, penanganan perkara juga harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Penelusuran asal BBM, catatan transaksi, dokumen distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi aspek penting untuk memastikan perkara ditangani secara menyeluruh.
Pengungkapan di Kandis ini diharapkan dapat membantu aparat mengidentifikasi pola penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sekaligus menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan diperlukan untuk memastikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terpenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.
Hingga berita ini disusun, kedua tersangka disebut telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.
LIPUTAN12.COM menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. FG dan SG merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Editor: Alfitria

