- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam, 17 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 10/21/2026 11:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T16:44:12Z
Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri mendokumentasikan sejumlah orang yang diamankan dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan ekstasi di Kota Batam. Identitas pihak-pihak yang diamankan disamarkan untuk menjaga privasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 


Batam, Liputan12.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Dalam rangkaian penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, petugas mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan siaran pers Bidang Humas Polda Kepri Nomor 457/X/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, sebanyak 17 orang yang diamankan terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan.


Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus mendukung Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program ini menitikberatkan pada penindakan terhadap jaringan narkotika yang dibarengi pengawasan berkelanjutan dan pencegahan agar kawasan rawan tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.






Berawal dari Informasi Masyarakat


Menurut keterangan Polda Kepri, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Batam.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kegiatan itu, polisi menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.


Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara pengguna, penjual, dan pemasok narkotika.


Dalam proses pengembangan, penyidik mendalami dugaan bahwa seseorang berinisial IR menjual ekstasi kepada dua orang berinisial EN dan MO. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan seseorang berinisial KE yang disebut berperan sebagai pemasok.


Selain itu, penyidik menelusuri keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan seseorang berinisial MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN yang disebut sebagai warga negara Malaysia.


Keterangan mengenai para pihak tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan peran masing-masing, asal-usul barang terlarang, serta jalur distribusi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.






Polisi Amankan 66 Butir Ekstasi dan Sejumlah Barang Bukti


Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan total 17 orang beserta sejumlah barang bukti.


Berdasarkan siaran pers kepolisian, barang bukti yang diamankan meliputi 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.


Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan komunikasi dan aktivitas para pihak yang diperiksa.


Penyidik juga melakukan pemeriksaan serta analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum guna memperoleh keterangan dan bukti yang relevan dengan perkara tersebut.


 Tes Urine: 13 Orang Positif


Dalam perkembangan pemeriksaan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri melakukan tes urine terhadap para pihak yang diamankan.


Hasil pemeriksaan menunjukkan 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Sementara itu, dua orang dinyatakan negatif dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.


Hasil tes urine tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan kepolisian. Adapun penentuan peran dan pertanggungjawaban hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada alat bukti, hasil penyidikan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Polisi masih mendalami keterkaitan para pihak yang diamankan, termasuk dugaan jaringan distribusi yang lebih luas. Karena itu, informasi mengenai peran masing-masing orang perlu menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.




Polda Kepri Tekankan Pencegahan Berkelanjutan


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., melalui siaran pers tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan semata.


Menurut Polda Kepri, pengawasan yang berkelanjutan diperlukan untuk mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum. Langkah tersebut juga perlu didukung keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan melalui kanal resmi yang tersedia.


Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menelusuri dugaan peredaran narkotika di Batam. Namun, pengembangan perkara masih berlangsung sehingga informasi mengenai jaringan, sumber pasokan, dan peran masing-masing pihak tetap menunggu hasil penyidikan resmi.


Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak harus mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.


Sumber: Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Siaran Pers Nomor 457/X/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas, 21 Oktober 2026.



Editor: Saladin

LIPUTAN12.COM

×
Berita Terbaru Update