- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek ke Kejari, Indikasi Markup Rp1,722 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10/17/2026 12:56:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T05:56:16Z
Seorang perwakilan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menunjukkan dokumen pengaduan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026). PKN melaporkan dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan perhitungan PKN, terdapat indikasi markup yang diperkirakan mencapai Rp1,722 miliar. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang serta belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara yang terbukti.


Trenggalek, Liputan12.com — Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jumat (16/10/2026).


Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan besaran tunjangan perumahan bagi para legislator. PKN menilai terdapat indikasi perbedaan antara nilai hasil penilaian atau appraisal dan nominal yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan. Perbedaan tersebut, menurut perhitungan organisasi itu, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,722 miliar.


Laporan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama pada belanja yang berkaitan dengan pemberian fasilitas dan tunjangan kepada pejabat publik.



PKN Soroti Dasar Penetapan Besaran Tunjangan


Berdasarkan keterangan dan analisis dokumen yang disampaikan PKN, penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk tahun anggaran 2021 diduga tidak sepenuhnya mengacu pada hasil appraisal atau penilaian resmi oleh penilai independen.


PKN menduga nominal tunjangan yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran lebih tinggi daripada nilai yang dinilai wajar berdasarkan hasil kajian appraisal tersebut. Organisasi itu menilai perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah penetapan nilai tunjangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam pengelolaan keuangan daerah, penetapan tunjangan dan fasilitas bagi pimpinan maupun anggota DPRD harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti peraturan perundang-undangan. Karena itu, dokumen penilaian, dasar penetapan nominal, mekanisme pengambilan keputusan, hingga realisasi pembayarannya menjadi bagian penting yang perlu diperiksa apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan penyimpangan anggaran.


Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan nilai tunjangan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan para pihak, serta penilaian aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.


PKN Sebut Indikasi Kerugian Mencapai Rp1,722 Miliar


Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyebut hasil kalkulasi dan analisis dokumen yang dilakukan organisasinya menunjukkan adanya indikasi penggelembungan atau markup dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1.722.000.000 atau Rp1,722 miliar.


Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan PKN sebagaimana disampaikan dalam materi pengaduan. Nilai itu belum dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak berwenang.


Perlu ditelusuri pula bagaimana angka tersebut diperoleh, dokumen apa yang menjadi dasar perhitungan, berapa selisih nilai appraisal dengan nominal pembayaran yang ditetapkan, serta bagaimana proses pengambilan keputusan terkait besaran tunjangan perumahan tersebut.


Kejelasan mengenai aspek-aspek itu diperlukan agar dugaan yang disampaikan pelapor dapat diuji secara objektif dan tidak hanya berhenti pada perbedaan angka dalam dokumen.


Pemeriksaan juga penting untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penilaian, penetapan, penganggaran, dan pembayaran tunjangan. Namun, penentuan tanggung jawab hukum setiap pihak harus didasarkan pada peran, kewenangan, bukti, serta hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada jabatan atau keterlibatannya dalam proses administrasi.


Patar Sihotang Minta Kejaksaan Menelusuri Laporan


Patar Sihotang menegaskan bahwa pengelolaan dan pengalokasian anggaran daerah harus mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.


“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” ujar Patar dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).


Pernyataan tersebut menegaskan harapan PKN agar pengaduan yang telah disampaikan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Tahapan pemeriksaan diharapkan dapat menguji validitas dokumen, mengklarifikasi dasar penetapan tunjangan, serta memastikan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.


Dalam proses tersebut, keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan penetapan dan pembayaran tunjangan juga diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme yang dijalankan pada Tahun Anggaran 2021.


Penanganan yang transparan dan berbasis bukti menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.


PKN Sebut Pernah Menerima Penghargaan dari Kejati Jawa Timur


Dalam keterangannya, PKN juga menyampaikan bahwa organisasinya menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada September 2026 atas peran aktif sebagai pelapor dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari rekam jejak kegiatan pengawasan yang dilakukan PKN. Namun, penghargaan itu merupakan informasi terpisah dan tidak dapat dijadikan bukti atas kebenaran substansi pengaduan mengenai tunjangan perumahan DPRD Trenggalek.


Patar menyatakan PKN berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan independen terhadap penggunaan anggaran negara, baik APBD maupun APBN. Organisasinya juga menyebut masyarakat dapat mengakses informasi mengenai aktivitas dan rekam jejak PKN melalui situs resminya, www.pknri.com.


Menunggu Klarifikasi Kejari dan Sekretariat DPRD


Hingga berita ini disusun berdasarkan materi yang diterima, Kejaksaan Negeri Trenggalek maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek belum memberikan keterangan resmi mengenai pengaduan PKN tersebut.


Belum tersedianya keterangan dari kedua pihak membuat sejumlah hal masih perlu diklarifikasi, termasuk status tindak lanjut laporan, dasar penetapan besaran tunjangan perumahan pada Tahun Anggaran 2021, hasil appraisal yang menjadi pembanding, serta validitas estimasi dugaan kerugian yang disampaikan pelapor.


Keterangan dari Kejari Trenggalek diperlukan untuk mengetahui apakah pengaduan telah diterima dan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya. Sementara itu, penjelasan dari Sekretariat DPRD dan pihak terkait lainnya dibutuhkan untuk memberikan konteks mengenai proses administrasi, dasar penganggaran, serta penetapan dan realisasi pembayaran tunjangan pada periode tersebut.


Liputan12.com membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Trenggalek, Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, serta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.


Pada akhirnya, substansi pengaduan ini perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum. Dugaan yang disampaikan PKN harus diperlakukan sebagai laporan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat penetapan hukum oleh lembaga yang berwenang.




(Redaksi Liputan12.com)

×
Berita Terbaru Update