Sampang, Liputan12.com — Penyerahan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pecanggaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pembagian sertifikat kepada warga, melainkan juga menyangkut kehadiran seorang sosok bernama Haji Faros yang disebut-sebut memiliki peran sebagai “mentor” dalam kegiatan tersebut.
Kemunculan istilah mentor dalam kegiatan penyerahan sertifikat itu memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Warga ingin mengetahui secara jelas apa yang dimaksud dengan posisi tersebut, bagaimana mekanisme penunjukannya, serta apakah terdapat dasar administrasi atau kewenangan resmi yang melandasi peran yang bersangkutan.
Pertanyaan tersebut mencuat sebagai bagian dari tuntutan keterbukaan informasi publik. Masyarakat menilai, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayanan publik perlu memiliki peran yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun penafsiran berbeda di tengah warga.
“Kalau memang ada jabatan atau penunjukan sebagai mentor, apakah ada SK resminya? Kalau memang hanya mendampingi, apa batas tugas dan kewenangannya?” demikian pertanyaan yang mencerminkan keresahan sebagian warga.
Bagi masyarakat, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Terlebih, program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Minta Kejelasan Peran dan Dasar Penunjukan
PTSL menjadi salah satu program strategis di bidang pertanahan karena membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai hak atas tanah. Oleh sebab itu, pelaksanaan program di tingkat desa diharapkan berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Dalam konteks penyerahan sertifikat di Desa Pecanggaan, warga berharap pihak penyelenggara memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk kapasitas Haji Faros yang disebut sebagai mentor.
Apabila istilah mentor hanya digunakan untuk menggambarkan peran pendampingan, penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawabnya dinilai penting. Sebaliknya, jika terdapat penunjukan formal, masyarakat berharap dasar penunjukan tersebut dapat diterangkan sesuai ketentuan dan kewenangan pihak yang menerbitkannya.
Kejelasan informasi tersebut diperlukan untuk membedakan antara peran pendamping, panitia pelaksana, aparatur pemerintahan, dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam proses kegiatan.
Hingga terdapat penjelasan resmi, penyebutan istilah mentor maupun dugaan adanya kewenangan khusus tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai bukti terjadinya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, keterangan pihak berwenang, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Isu Pilkades Mengemuka, Publik Diminta Tidak Berspekulasi
Di tengah perbincangan mengenai kegiatan tersebut, beredar pula kabar bahwa Haji Faros disebut-sebut berpotensi maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Namun, informasi mengenai kemungkinan pencalonan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kehadirannya dalam kegiatan penyerahan sertifikat PTSL berkaitan dengan kepentingan politik praktis.
Meski demikian, munculnya pembicaraan tersebut menjadi alasan bagi sebagian masyarakat untuk meminta agar pelaksanaan program pemerintah tetap dipisahkan dari kepentingan pribadi maupun politik.
Masyarakat berharap distribusi sertifikat tanah benar-benar berorientasi pada pemenuhan hak warga, bukan menjadi ruang yang memunculkan kesan keberpihakan atau kepentingan tertentu.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman. Penjelasan yang terbuka dari pihak terkait dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus mencegah berkembangnya kabar yang belum terverifikasi.
Pemdes, Kecamatan, dan BPN Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Pecanggaan, Kecamatan Pengarengan, serta Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyerahan sertifikat PTSL dan peran setiap pihak yang terlibat.
Klarifikasi tersebut diharapkan mencakup tahapan pelaksanaan kegiatan, kedudukan pihak yang disebut sebagai mentor, serta dasar administrasi apabila memang terdapat penunjukan resmi.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai prosedur pengaduan apabila ditemukan persoalan dalam pelayanan atau pelaksanaan program pertanahan. Dengan demikian, setiap pertanyaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan berdasarkan ketentuan hukum.
Keterbukaan informasi bukan hanya penting untuk menjawab pertanyaan warga, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pertanahan.
Kepastian Hukum dan Hak Warga Harus Menjadi Prioritas
Pada prinsipnya, penyerahan sertifikat PTSL merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus mengedepankan ketertiban administrasi, kejelasan kewenangan, serta pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan mengenai peran seseorang dalam kegiatan tersebut semestinya dijawab melalui klarifikasi yang objektif, bukan dibiarkan berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian.
Masyarakat Desa Pecanggaan berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan mereka. Di sisi lain, pihak yang namanya menjadi sorotan juga perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan perannya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan dasar penunjukan maupun ruang lingkup tugas Haji Faros sebagai mentor dalam kegiatan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Desa Pecanggaan, pihak Kecamatan Pengarengan, BPN Kabupaten Sampang, serta Haji Faros untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan ini.
Transparansi, verifikasi, dan keberimbangan menjadi kunci agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terang. Dengan demikian, program PTSL tetap berjalan sesuai ketentuan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terjaga.
Liputan12.com — Mengedepankan fakta, transparansi, dan keberimbangan.

