- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menelusuri Jejak Pokir DPRK Aceh Tamiang, Aspirasi Rakyat Bermuara ke Mana?

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10/15/2026 07:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T12:23:12Z

 


Aceh Tamiang, Liputan12.com — Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada wakil rakyat selalu membawa harapan. 


Ada warga yang menginginkan jalan kampung diperbaiki, saluran air dibenahi, fasilitas pendidikan ditingkatkan, atau pelayanan kesehatan lebih mudah dijangkau.


Bagi masyarakat, aspirasi itu bukan sekadar usulan yang disampaikan dalam pertemuan atau dicatat ketika anggota dewan turun ke daerah pemilihan. 


Di balik setiap permintaan, ada kebutuhan nyata yang menunggu jawaban.


Harapannya sederhana, aspirasi didengar, diperjuangkan, masuk dalam proses perencanaan, kemudian diwujudkan menjadi program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.


Namun, bagaimana masyarakat dapat mengikuti perjalanan aspirasi tersebut apabila informasi mengenai tindak lanjutnya sulit diperoleh?.


Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika Liputan12.com menelusuri data dan daftar pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Kamis, 15 Oktober 2026.


Penelusuran ini bukan sekadar upaya menemukan sebuah dokumen. Lebih dari itu, ada pertanyaan mendasar mengenai bagaimana informasi yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat dikelola, di mana dokumennya dapat diperoleh, dan bagaimana publik bisa mengetahui perkembangannya.


Sebelumnya, Liputan12.com telah menerbitkan tulisan opini yang menyoroti pokir DPRK Aceh Tamiang, terkesan tertutup, mengapa publik sulit mendapatkan Kejelesan?.


Kali ini, upaya penelusuran dilakukan dengan menghubungi sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dan Sekretariat DPRK. Hasilnya belum membawa Liputan12.com kepada data yang dicari. 


Namun, dari rangkaian komunikasi tersebut, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting, ke mana masyarakat harus bertanya ketika informasi yang dibutuhkan belum berhasil ditemukan?.


Dari Sekretariat Dewan, Penelusuran Berlanjut ke Pemkab


Penelusuran dimulai dari Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Tamiang, Rahimuddin Amin, S.H, yang dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.


Kepada Liputan12.com, Rahimuddin menyampaikan bahwa data dan daftar Pokir anggota DPRK tidak tersedia di Sekretariat Dewan. 


Ia menyarankan agar informasi tersebut ditanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.


“Tidak ada data dan daftar pokir anggota DPRK di Sekretariat Dewan, bang. Coba tanya ke pihak Pemkab Aceh Tamiang, bang,” jawabnya.


Jawaban itu menjadi titik awal perjalanan berikutnya.


Jika data yang dicari tidak tersedia di Sekretariat DPRK, instansi mana yang menyimpan atau menguasai dokumen tersebut?.


Apakah informasi yang dibutuhkan berada di perangkat daerah yang menangani keuangan, perencanaan pembangunan, atau pada unit lain yang memiliki kewenangan terkait?.


Pertanyaan-pertanyaan itu mendorong Liputan12.com melanjutkan penelusuran.


Pada hari yang sama, seorang staf di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang dihubungi melalui WhatsApp. 


Harapannya, komunikasi dengan instansi yang menangani pengelolaan keuangan daerah itu dapat memberikan petunjuk mengenai keberadaan data yang diperlukan.


Namun, jawaban yang diterima belum mengantarkan penelusuran pada dokumen yang dicari.


Staf BPKD tersebut menyampaikan bahwa berkas data dan daftar Pokir anggota DPRK Aceh Tamiang tidak tersedia di kantornya. 


Liputan12.com kemudian disarankan untuk menghubungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Tamiang.


“Tidak ada berkas data dan daftar pokir anggota dewan di BPKD, bang. Coba tanya ke pihak Bappeda, bang,” demikian penjelasan staf tersebut.


Penelusuran kembali berpindah arah. Dari Sekretariat Dewan ke BPKD, kemudian menuju Bappeda. 


Setiap komunikasi membuka kemungkinan baru, tetapi belum memberikan kepastian mengenai dokumen yang sedang dicari.


Bagi wartawan yang berupaya mengumpulkan informasi berdasarkan dokumen, keadaan seperti ini menghadirkan tantangan tersendiri. 


Bukan hanya menemukan data, melainkan juga memastikan instansi mana yang tepat untuk memberikan keterangan.


Bappeda Mengakui Belum Mengetahui Program Pokir 2026


Penelusuran berikutnya diarahkan kepada Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP., M.SP., yang dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Kamis, 15 Oktober 2026.


Dalam keterangannya, Iman menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci kegiatan atau program tahun anggaran 2026 karena baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Bappeda Aceh Tamiang.


“Untuk kegiatan program tahun 2026, saya tidak tahu lah, bang, karena saya kan baru beberapa bulan jadi Kepala Bappeda Aceh Tamiang. Kalau untuk kegiatan 2026, bisa ditanya ke pihak BPKD, karena kegiatan 2026 kan sudah anggarannya,” terang Iman.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai program tahun berjalan belum berhasil diperoleh melalui komunikasi tersebut. 


Iman kembali menyarankan agar Liputan12.com menghubungi BPKD untuk mendapatkan keterangan terkait kegiatan tahun anggaran 2026.


Di sisi lain, Iman menjelaskan bahwa berbagai usulan untuk program tahun 2027 telah masuk ke Bappeda. 


Usulan tersebut berasal dari proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), termasuk usulan anggota dewan yang dihimpun melalui kegiatan reses.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh usulan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


“Kalau untuk program 2027, banyak usulan masuk ke Bappeda, bang. Ya termasuk usulan dari anggota dewan dari hasil reses mereka. Tapi semua itu kan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi soal mana program pokir dewan, saya ya tidak tahu,” jelasnya.


Keterangan itu memberikan gambaran bahwa proses perencanaan pembangunan melibatkan berbagai usulan yang harus diselaraskan dengan prioritas dan kapasitas keuangan daerah.


Akan tetapi, mengenai daftar Pokir yang secara khusus diminta Liputan12.com, penelusuran tersebut belum menghasilkan data yang dapat diperiksa lebih lanjut.


Penting dicatat, keadaan ini tidak serta-merta membuktikan bahwa data Pokir tidak tersedia di seluruh instansi Pemkab Aceh Tamiang. 


Penelusuran yang dilakukan juga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ada pihak yang sengaja menutup-nutupi informasi.


Yang dapat dipastikan dari rangkaian komunikasi tersebut, bahwa Liputan12.com belum memperoleh data dan daftar Pokir yang diminta melalui pihak-pihak yang telah dihubungi.


Pokir Bukan Sekadar Catatan Aspirasi


Pokok-pokok pikiran anggota DPRK berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pelaksanaan fungsi perwakilan rakyat, termasuk melalui kegiatan reses.


Aspirasi tersebut dapat mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan pelayanan publik.


Pelaksanaannya pun bergantung pada persyaratan teknis, ketersediaan anggaran, dan keputusan yang diambil dalam mekanisme pemerintahan.


Justru karena prosesnya melibatkan sejumlah tahapan, informasi mengenai perjalanan usulan menjadi penting.


Masyarakat perlu mengetahui apakah aspirasi yang disampaikan telah dicatat, apakah usulan tersebut diteruskan dalam proses perencanaan, apakah kemudian memperoleh alokasi anggaran, dan bagaimana perkembangannya apabila ditetapkan sebagai program.


Jika usulan telah menjadi program, informasi yang terbuka mengenai tujuan, lokasi, nilai anggaran yang dapat dipublikasikan, tahapan pelaksanaan, dan hasil kegiatan dapat membantu publik memahami proses pembangunan.


Dengan demikian, Pokir tidak berhenti sebagai daftar usulan yang sulit ditelusuri. Namun menjadi bagian dari proses pembangunan yang dapat dipahami dan dipantau secara bertanggung jawab.


Ketika Data Sulit Ditemukan, Pertanyaan Publik Terus Bertambah


Dalam pemerintahan yang demokratis, pertanyaan masyarakat bukanlah sesuatu yang harus dihindari. 


Pertanyaan justru dapat menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Ketika informasi mengenai Pokir sulit diperoleh, wajar apabila muncul pertanyaan tentang tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan.


Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa aspirasi telah diperjuangkan atau pembangunan sedang dilaksanakan.


Kepercayaan juga membutuhkan bukti, kejelasan proses, dan akses terhadap informasi yang relevan.


Ketika data dapat diperoleh dengan mudah, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai berdasarkan fakta.


Apabila suatu program belum berjalan, pemerintah dapat menjelaskan penyebabnya. Jika terdapat kesalahpahaman, klarifikasi berdasarkan dokumen dapat membantu meluruskan informasi yang beredar.


Keterbukaan bukan ancaman bagi lembaga publik. Justru keterbukaan memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPRK untuk menjelaskan pekerjaan serta mempertanggungjawabkan proses yang telah dijalankan.


Siapa yang Memegang Data, dan Ke Mana Publik Harus Bertanya?


Salah satu hal yang perlu diperjelas dari penelusuran ini adalah pembagian peran antarinstansi dalam pengelolaan dan penyediaan informasi mengenai Pokir.


Sekretariat DPRK dapat menjelaskan dokumen yang berada dalam penguasaannya serta mekanisme untuk memperoleh informasi terkait kegiatan dan fungsi lembaga perwakilan rakyat.


Perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan dapat memberikan keterangan mengenai tahapan pengolahan dan penyelarasan usulan dalam proses perencanaan.


Sementara itu, perangkat daerah yang menangani keuangan dapat menjelaskan dokumen penganggaran yang berada dalam kewenangannya.


Karena itulah, kejelasan mengenai instansi pengelola data dan prosedur permohonan informasi menjadi sangat penting.


Dalam konteks Aceh Tamiang, Pemkab dan DPRK diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh mengenai alur pencatatan, pengelolaan, serta akses terhadap data Pokir.


Kejelasan tersebut bukan hanya membantu kerja jurnalistik, tetapi juga memudahkan masyarakat mengikuti proses pembangunan di daerahnya sendiri.


Keterbukaan Informasi Adalah Hak Publik


Prinsip keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran publik pada prinsipnya perlu dikelola secara transparan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara sah.


Permintaan data Pokir tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai rasa ingin tahu wartawan. Ada kepentingan publik yang lebih luas di dalamnya.


Wartawan membutuhkan data untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.


Masyarakat memerlukannya untuk memahami proses pembangunan. 


Pemerintah dan DPRK pun memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan mereka dapat dijelaskan secara terbuka.


Ketiga kepentingan tersebut seharusnya saling mendukung, bukan saling meniadakan.


Apabila informasi yang diminta belum tersedia dalam bentuk daftar khusus, instansi terkait dapat menjelaskan dokumen apa saja yang tersedia dan bagaimana informasi tersebut dapat diakses.


Jika permohonan harus melalui prosedur tertentu, mekanismenya perlu disampaikan secara jelas.


Dengan begitu, keterbukaan tidak berhenti sebagai prinsip yang tercantum dalam peraturan, tetapi hadir dalam pelayanan informasi sehari-hari.


Pemkab dan DPRK Diharapkan Membuka Jalan


Aceh Tamiang membutuhkan pembangunan yang tidak hanya terlihat melalui jalan yang diperbaiki, saluran air yang dibenahi, atau fasilitas umum yang dibangun.


Daerah ini juga membutuhkan tata kelola pemerintahan yang memungkinkan masyarakat memahami bagaimana keputusan pembangunan dibuat.


Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memperjelas akses terhadap informasi mengenai aspirasi masyarakat dan tindak lanjutnya.


DPRK Aceh Tamiang diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai mekanisme penghimpunan, penyampaian, dan pemantauan tindak lanjut Pokir anggota dewan.


Sementara itu, Pemkab Aceh Tamiang melalui perangkat daerah yang berwenang diharapkan membantu menjelaskan alur perencanaan, penganggaran, serta keberadaan dokumen yang berkaitan dengan usulan tersebut.


Apabila memungkinkan, informasi dapat disajikan dalam bentuk rekapitulasi yang mudah dipahami masyarakat. 


Misalnya, berdasarkan tahun anggaran, bidang kegiatan, lokasi usulan, tahapan perencanaan, status tindak lanjut, dan keterangan realisasi apabila program telah dilaksanakan.


Dengan demikian, masyarakat tidak bingung mencari informasi. Wartawan juga dapat menyusun pemberitaan berdasarkan dokumen yang jelas. 


Pemerintah daerah dan DPRK pun memiliki ruang untuk menerangkan hasil kerja secara terukur.


Jangan Biarkan Aspirasi Berakhir sebagai Tanda Tanya


Pada akhirnya, setiap aspirasi memiliki cerita di baliknya.


Di sebuah kampung, mungkin ada jalan rusak yang menyulitkan warga mengangkut hasil kebun. Di tempat lain, saluran air yang tidak memadai membuat masyarakat khawatir setiap kali hujan turun. 


Ada pula fasilitas pendidikan atau pelayanan kesehatan yang membutuhkan perhatian.


Bagi warga yang menyampaikan kebutuhan tersebut, aspirasi bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan. Aspirasi merupakan harapan agar keadaan menjadi lebih baik.


Karena itu, ketika informasi mengenai tindak lanjutnya sulit diperoleh, persoalannya bukan hanya tentang dokumen yang belum ditemukan. 


Ada kebutuhan untuk memastikan hubungan antara masyarakat, wakil rakyat, dan pemerintah tetap terjaga melalui komunikasi yang terbuka.


Penelusuran Liputan12.com pada Kamis, 15 Oktober 2026, memang belum menghasilkan data dan daftar Pokir yang dicari.


Namun, hal tersebut menjadi pengingat akan pentingnya kejelasan mengenai pengelolaan dan akses informasi publik.


Keterbukaan data dapat membantu menjawab pertanyaan, meluruskan dugaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.


Pemerintah dan DPRK tidak harus selalu menyampaikan kabar bahwa semua usulan telah berhasil diwujudkan.


Tidak semua aspirasi dapat direalisasikan, dan tidak semua program dapat berjalan sesuai harapan.


Namun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai apa yang telah dilakukan, apa yang belum dapat dilaksanakan, apa kendalanya, serta bagaimana langkah berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Di sinilah tanggung jawab lembaga publik diuji, bukan dengan menghindari pertanyaan, melainkan dengan memberikan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika Pokir berawal dari suara rakyat, sudah semestinya perjalanan aspirasi itu dapat diketahui kembali oleh rakyat.


Jangan biarkan harapan masyarakat berhenti sebagai usulan yang sulit ditelusuri. 


Bukalah akses informasi, jelaskan prosesnya, dan berikan ruang kepada publik untuk menilai berdasarkan fakta.


Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang terlihat hasilnya, tetapi juga pembangunan yang dapat dijelaskan prosesnya.


Dan pemerintahan yang dipercaya masyarakat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah ditanya, melainkan pemerintahan yang bersedia menjawab pertanyaan dengan keterbukaan, tanggung jawab, dan itikad baik. **



Reporter : Sutrisno, Kapewil Aceh, Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update